Bekasi, Mata4.com – Kasus kekerasan seksual terhadap penumpang taksi online kembali terjadi. Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap sopir taksi online terkait dugaan rudapaksa dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial NG (30), penumpangnya.
Peristiwa terjadi pada 22 November 2025, saat korban memesan jasa taksi online dari kawasan Kukusan, Depok, menuju Bandara Soekarno–Hatta. Kanit Resmob Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Dimas Maulana, menjelaskan, pelaku datang menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan di aplikasi.
Selama perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk mencuci muka. Namun, saat kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng tepat sebelum Exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban. Ia memukul leher dan kepala korban dengan benda menyerupai senjata api, memaksa korban membuka pakaian, dan melakukan tindakan rudapaksa.
Pelaku kemudian tidak mengantar korban ke bandara, melainkan membawanya kembali ke kawasan Depok dan meninggalkannya di depan gang rumah kost. Korban kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.

Berdasarkan penyelidikan dan profiling, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial FG (49), warga Bekasi, yang berprofesi sebagai sopir taksi online. Tim Resmob menemukan kendaraan pelaku, Mazda 2 warna hijau bernopol B-1280-KMZ, di kawasan Sukamaju, Depok. Pelaku ditangkap pada 23 November 2025 di rumah kontrakannya saat tengah beristirahat bersama keluarga.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu milik pelaku. Awalnya, benda menyerupai senjata api tidak ditemukan karena pelaku mengaku telah membuangnya ke sungai, namun polisi berhasil menemukannya tersimpan di bawah jok mobil pada 24 November 2025.
Barang bukti yang disita antara lain paket sabu, pakaian korban, dua ponsel, mobil Mazda 2, benda menyerupai senjata api, dompet, kartu identitas, tas selempang, serta pakaian pelaku. Hasil uji urine menunjukkan pelaku positif amphetamine dan methamphetamine.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, menyebut pelaku mengaku melakukan perbuatannya saat berada di bawah pengaruh narkotika jenis sabu yang dikonsumsi sehari sebelum kejadian. Pelaku juga memaksa korban melakukan tindakan seksual tambahan selama perjalanan kembali ke Depok.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam menggunakan aplikasi taksi online, khususnya pada malam hari. “Apabila ada gangguan Kamtibmas, segera hubungi Call Center 110,” ujarnya.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menangani kejahatan seksual dan penyalahgunaan narkotika dengan cepat dan tuntas.
