Bekasi, Mata4.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz menetapkan PT Telemedia Komunikasi Pratama dan PT Eka Mas Republik sebagai pemenang lelang frekuensi 1,4 GHz untuk layanan Broadband Wireless Access (BWA) tahun 2025.
Keputusan resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 489 Tahun 2025, yang diumumkan Tim Seleksi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi pada Senin (24/11/2025).
Hasil Lelang Frekuensi Regional I–III
PT Telemedia Komunikasi Pratama berhasil memenangkan Regional I dengan nilai penawaran sebesar Rp403,7 miliar. Sementara itu, PT Eka Mas Republik menjadi pemenang Regional II dengan nilai penawaran Rp300,9 miliar, dan kembali menang di Regional III dengan penawaran Rp100,9 miliar. Tim Seleksi menegaskan bahwa penetapan pemenang bersifat final dan mengikat.

Kewajiban Pembayaran dan Tahapan Selanjutnya
Para pemenang diwajibkan melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio tahun pertama dan menyerahkan jaminan komitmen pembayaran tahun kedua paling lambat 10 hari kerja sejak keputusan Menteri diterbitkan. Setelah seluruh kewajiban pelunasan terpenuhi, para pemenang berhak mendapatkan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) sesuai ketetapan Komdigi.
Dorong Internet Murah dan Fixed Broadband hingga 100 Mbps
Pemanfaatan pita frekuensi 1,4 GHz untuk layanan BWA diharapkan dapat memperluas akses internet berkecepatan tinggi dengan harga lebih terjangkau. Pemerintah menargetkan peningkatan ketersediaan jaringan tetap (fixed broadband) dengan kecepatan hingga 100 Mbps bagi masyarakat.
Dasar hukum pemanfaatan spektrum ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita 1,4 GHz, yang diundangkan pada 23 Mei 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Komdigi untuk mendukung pemerataan infrastruktur digital dan percepatan transformasi internet cepat di seluruh Indonesia.
