Nasional - 01 Sep 23, 13:02 Wib
Mitrapos - Kota Bekasi
Dengan alasan membiayai hidup keluarganya, Oknum supir angkot K-01 jurusan Bekasi-Pulogadung nekat gasak Banda penumpang di Wilayah Hukum Polsek Medan Satria Polrestro Bekasi Kota.Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko kepada awak media pada Konferensi Pers yang di selenggarakan di Mapolsek Medan Satria, Senin (11/5).Dikatakan, telah terjadi aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di dalam angkot K-01 jurusan Bekasi-Pulogadung dengan menggunakan senjata tajam di Jalan Raya Sultan Agung KM 28, Medansatria, Kota Bekasi, Sabtu (2/5) silam.Wijonarko menjelaskan, Korban inisial MS berada di dalam angkot hendak berangkat kerja sekitar pukul 12.30 WIB. Dengan kondisi sepi dimanfaatkan oleh para pelaku yang menyamar sebagai dua orang penumpang berinisial JN dan TS, dan satu orang oknum supir inisial AF.Jelasnya, berawal dari salah seorang pelaku JN yang menyamar sebagai penumpang seketika menodongkan pisau dan mengancam korban agar menyerahkan tasnya. Sontak korban melawan dengan menempeleng kepala pelaku guna mempertahankan tas miliknya, na'as setelah melakukan perlawanan, pelaku membalas memukul korban dan menusuk wajah korban dengan pisau hingga korban mengalami luka pada hidung dan pelipis.Selanjutnya, pelaku lainnya yang mengaku berprofesi sebagai supir angkot AF saat mengemudi dengan sengaja mengurangi kecepatan mobil hingga perlahan. Lalu pelaku TS juga berusaha membantu JN dengan menghadang korban untuk keluar dari angkot hingga banda korban berhasil di rampas oleh pelaku.Pada waktu yang sama secara kebetulan, Lebih lanjut Wijonarko mengatakan, teriakan korban didengar oleh anggota Polsek Medan Satria yang tengah melakukan observasi wilayah, dan melakukan pengejaran dengan dibantu oleh warga setempat.Wijonarko menambahkan, pihak kepolisian berhasil menangkap salah seorang pelaku saat pengejaran terjadi. Dan pada Minggu (3/5) siang dua pelaku lainnya juga berhasil diamankanDengan barang bukti tas dan handphone milik korban dan juga satu buah senjata tajam yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan, pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan."Dengan dikenakan Pasal 365 KUHP pelaku dijerat hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT