Bekasi, mata4.com - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan sosial dari pemerintah yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan siswa agar mereka tetap bisa bersekolah dengan lancar.
PIP ditujukan untuk siswa dari jenjang SD, SMP, dan SMA yang berasal dari keluarga kurang mampu. Siswa yang memenuhi syarat dapat menerima bantuan PIP dengan melakukan pendaftaran melalui sekolah masing-masing.
PIP ditujukan untuk siswa dari jenjang SD, SMP, dan SMA yang berasal dari keluarga kurang mampu. Siswa yang memenuhi syarat dapat menerima bantuan PIP dengan melakukan pendaftaran melalui sekolah masing-masing.
Pencairan PIP 2025 termin 2 berlangsung dari Mei hingga September 2025. Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal dari pemerintah.
Dana PIP dapat dicairkan di bank penyalur yang ditunjuk pemerintah, yaitu BRI, BNI, dan BTN. Siswa harus mengaktifkan rekening terlebih dahulu sebelum mencairkan dana.
PIP penting untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu mendapatkan akses pendidikan tanpa hambatan biaya. Dana ini dapat digunakan untuk membeli buku, alat tulis, seragam, dan kebutuhan pendidikan lainnya.
Bagaimana Cara Mendapatkan dan Mencairkan Dana PIP?
1. Cek status penerima PIP dengan membuka situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id.
2. Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia.
3. Lakukan aktivasi rekening di bank penyalur (BRI, BNI, atau BTN) dengan membawa dokumen KTP, Kartu Keluarga, dan surat penerima PIP.
4. Setelah rekening aktif, dana PIP dapat dicairkan sesuai jadwal.
Jumlah Dana PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
SD: Maksimal Rp 450.000 per tahun
SMP: Maksimal Rp 750.000 per tahun
SMA: Maksimal Rp 1.800.000 per tahun
Pastikan Anda memeriksa status penerima PIP dan segera melakukan aktivasi rekening agar dana bisa dicairkan tepat waktu. (Nwt)