Jampidum Kabulkan Penghentian Penuntutan Muhammad Ikbal

nugie Nasional
14 Jan 2022 03:57Wib
Bagikan atau simpan
Lokal Bekasi Online
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka Muhammad Ikbal Alias I'ba Bin Situruri dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Fadil Zumhana menjelaskan beberapa alasan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan korban pada tanggal 07 Januari 2022 (RJ-7). "Tahap II dilaksanakan pada tanggal 05 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 19 Januari 2022," kata Fadil, di GOA, Sulawesi Selatan, Rabu (12/1/2022). Selanjutnya, Korban dan keluarganya merespons positif keinginan tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, serta korban telah memaafkan. "Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu dimana Tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi kedepannya, Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan," tandas Fadil. Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian. (K.3.3.1) Setelah itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Begini kronologi kejadian, ketika Tersangka bertemu dengan saksi korban di warung kopi yang dimana pada saat itu tersangka menawarkan 1 buah badiknya untuk digadaikan dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi korban. "Kalau saya hanya mau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah. Kamu itu apa, badik begini kamu jual mahal," ujar saksi korban kepada Muhammad Ikbal, Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 11.00 WITA, bertempat di Desa Pattalikang Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa. Selanjutnya, mendengar perkataan tersebut tersangka emosi dan langsung mengambil satu buah kursi plastik yang berada didekatnya lalu memukul saksi korban sebanyak satu kali mengenai pelipis sebelah kanan saksi korban dimana berdasarkan hasil visum, saksi korban mengalami luka bengkak pada pelipis bagian kanan, luka lecet pada jidat sebelah kanan, luka lecet pada pipi kanan.
Tags: