BEKASI - Sejumlah dua anak di bawah umur dan delapan remaja jadi korban prostitusi alias bisnis lendir di Kota Bekasi.
Kasus tersebut berhasil diungkap Polres Metro Bekasi Kota, setelah mendapat laporan dari salah satu orang tua korban anak di bawah umur inisial AJR (15), pada keterangan Pers di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin (15/1/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP M. Firdaus mengatakan, terungkapnya kasus ini atas dasar LP/B/2945/X/2023/SPKT.Satreskrim/Restro Bks Kota, Polda Metro Jaya tanggal 12 Oktober 2023, dengan korban inisial AJR (15), dengan dua tersangka inisial A alias Oma (52) dan inisial D (18).
Kejadian sekitar bulan Oktober 2023, di Rumah Kosan 28, di Jalan Cempaka Nomor 18 RT02 RW01 Jatisampurna, Kota Bekasi.
Firdaus menjelaskan, bahwa kronologi awalnya tersangka inisial D (Lelaki) berkenalan dengan korban AJR melalui aplikasi. Iming iming diajak libur ke bali, AJR menerima ajakan itu dan berujung diajak ke rumah A alias Oma.
“Korban diajak ke rumah A alias OMA disitulah korban dirayu, dibujuk dan dijanjikan dipekerjakan disitu, dengan bujukan tersangka OMA akhirnya korban mau menerima tawaran itu di kosan 28,” ungkap Firdaus.
Setelah korban bersedia bekerjasama, pelaku D akhirnya menawarkan korban melalui aplikasi MiChat. Selama 3 bulan, 128 tamu yang berhasil pelaku cari untuk dilayani korban.
“Hasil keterangan tersangka A alias OMA melakukan kegiatan eksplorasi seksual atau tindak pidana perdagangan orang lebih kurang satu tahun,” imbuhnya.
Korban dijajakan oleh tersangka D yang bertindak sebagai Joki dengan harga 250 sampai dengan 400 ribu pertama.
Dari setahun hasil mengeksploitasi anak itu, tersangka A alias OMA (52) mendapatkan uang 36 juta rupiah. Korban mendapat uang hasil melayani tamu hanya 50 ribu setiap tamu dan tersangka D mendapat 50 ribu rupiah, selebihnya diambil Tersangka A.
“Uang itu digunakan tersangka untuk ke mall, belanja dan juga untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.