Merasa Tertipu Bisnis Limbah, Warga Pekayon Lapor Polisi

nugie Hukum
19 Jun 2023 09:40Wib
Bagikan atau simpan
BEKASI - Karena merasa tertipu ratusan juta, Deni Krida Laksana laporkan polisi karyawan salah satu pengusaha limbah di Bintuni, Papua Barat ke Polres Metro Bekasi Kota, pada Selasa (18/10/2022) lalu.
ADVERTISEMENT
Sembari merasa kecewa dengan kinerja kepolisian yang dinilai lamban, Deni menceritakan kronologi proses kerjasama yang akhirnya dinilai Deni terindikasi penipuan. Deni mengatakan, berawal dari PT BEMS yang bergerak dibidang limbah Besi, Alumunium, logan dan kabel menawarkan kerjasama dengan dalih sudah mendapatkan kontrak kerjasama dengan PT LNG selaku penyediaan proyek limbah tersebut, yang berlokasi di Bintuni Papua Barat.   Deni pada saat itu berhubungan dengan Representatif, inisial SR (terlapor) dari PT BEMS yang merupakan pemegang Purchase Order (PO) pekerjaan limbah beso dan logam dari PT LNG. Kegiatan SR diakui Deni diketahui oleh Komisaris Utama PT BEMS inisial BS. Deni menceritakan bahwa BS pernah mengatakan, untuk urusan keuangan atau transfet pembayaran bisa melalui SR, dan akan diatur olehnya soal kerjasama kelanjutannya. Setelah itu, sambung Deni menceritakan, pada November 2021 ada kesepakatan soal kerjasama. Maka setelah ada kesepakatan Deni melakukan transaksi dengan cara transfer secara bertahap dan diikuti pembayaran cash secara bertahap. Transferan itu tertuju pada SR selaku perwakilan PT BEMS dengan jumlah total Rp700 juta dengan bukti transfer, dan sekitar Rp300 jutaan dengan cara pembayaran cash dan juga operasional SR pada saat itu. "Saat transaksi SR berasa di rumah saya. Dia nginep, makan, dan saya beliin baju juga. Sudah saya anggap saudara sendiri, ternyata menipu," ungkap Deni kesal, di Kediamannya, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Sabtu (17/6/2023). Setelah transaksi pertama, Deni cerita lebih jauh, dijanjikan satu bulan proyek itu turun surat perintah kerja (SPK). Namun tidak juga ada hasilnya bahkan SR terus memintanya mentransfer uang dengan dalih biaya pengurusan surat surat. Diketahui, SPK diberikan oleh PT CSTS yang merupakan perusahaan pemilik limbah yang memberikan PO kepada PT BEMS. CSTS adalah perusahaan kontraktor pembangunan Train 3 LNG tangguh. "Yang saya kesal SR tinggal di rumah saya tujuh bulan. Kegiatan kerja juga di rumah saya tapi malahan menipu," ujar Deni berapi api. Setelah satu tahun kesepakatan tidak juga ada kejelasan, Deni melaporkan persoalan ini ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor LP/B/3033/X/2022/SPKT.Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Deni melaporkan atas dugaan Penipuan dan penggelapan Pasal 372 dan 378 KUHP. "Sampai saat ini saya belum ada kontak dengan SR. Saya berharap pihak kepolisian bisa memproses perkara ini secepatnya dan seadil adilnya,"pungkas Deni.
Tags: