Bekasi, Mata4.com – Pemerintah Kota Bekasi melalui Satpol PP dan Kecamatan Rawalumbu melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang sepadan Kali Rawalumbu. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menata kawasan bantaran sungai dan menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penertiban bangunan liar yang berpotensi menghambat aliran air dan menyebabkan banjir.
Camat Rawalumbu, Nia Aminah Kurniati, menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskopukm) Kota Bekasi untuk merelokasi para pedagang yang terdampak penertiban. Ia menyebut relokasi bisa dilakukan melalui kerja sama dengan pengelola ruko maupun minimarket di wilayah setempat.
“Relokasi pedagang bisa dilakukan dengan memanfaatkan teras depan ruko atau minimarket untuk berjualan. Tentu hal ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Diskopukm,” ujar Nia usai kegiatan penertiban pada Selasa (20/5/2025).
Terkait bangunan di atas fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang memiliki sertifikat, Nia menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi.
“Semua area memang perlu ditata dengan baik. Ke depan, kami akan melakukan pemantauan secara berkala bersama unsur tiga pilar, agar tidak ada lagi aktivitas jualan di sepadan sungai,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Karto, menegaskan bahwa larangan mendirikan bangunan dan berjualan di sepanjang bantaran sungai sudah menjadi ketentuan yang harus ditegakkan.
“Kami akan terus melakukan pemantauan agar tidak ada pelanggaran kembali. Larangan mendirikan bangunan di sepadan sungai sudah jelas diatur,” kata Karto.
Penertiban kali ini dilakukan di sepanjang Kali Rawalumbu, mencakup area dari jembatan Kosong hingga jembatan 9. Sebanyak 348 PKL ditertibkan dalam kegiatan yang merupakan titik keenam dari rangkaian penertiban yang dilaksanakan secara menyeluruh di Kota Bekasi.
Sebelum pelaksanaan penertiban, Satpol PP telah melayangkan surat peringatan kepada para pedagang sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Pedagang pun diberi kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya.
“Kami sudah memberikan waktu hingga hari ketiga bagi pedagang untuk melakukan pembongkaran mandiri,” jelas Karto.
Penertiban ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur Satpol PP, TNI, Polri, serta perangkat kecamatan dan kelurahan. Pemerintah daerah berharap langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan mengurangi risiko bencana banjir.