Mataempat.com, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi Melalui Dinas Tata Ruang bakal berujung bongkar paksa 3 Gate Parkir yang selama ini dikelola oleh Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK).
Hal itu dikatakan Kepala Distaru Kota Bekasi Dzikron, usai melakukan penyegelan gate parkir yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi.
“Kita akan melakukan bongkar paksa selama 7 hari ke depan, namun kita memberikan kesempatan bagi paguyuban untuk membongkar sendiri,” ungkap Dzikron, di Ruko Sentra Niaga, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (17/3/2025).
Dikatakan, pemasangan spanduk segel di lokasi tersebut merupakan langkah lanjutan Distaru usai melakukan blokade barier gate sejak 19 Februari 2025.
Selain penyegelan dengan memasang spanduk juga dilakukan pemutusan aliran listrik yang berada di gate milik Paguyuban RSNK.
Diketahui, penyegelan dilakukan sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2024, Perda Nomor 13 Tahun 2016, dan Perda Nomor 42 Tahun 2014. Dengan begitu Distaru juga memberikan kesempatan kepada Paguyuban RSNK untuk membongkar sendiri bangunan gate parkir tersebut.
Seperti diketahui juga, bahwa Halaman Parkir Ruko Sentra Niaga Kalimalang akan dikelola oleh PT Mitra Patriot (PTMP), yang telah diberikan kuasa oleh Pemkot Bekasi.
“Kita berharap tentunya PTMP dapat melaksanakan aktivitasnya sesuai dengan amanat yang sudah diberikan," tutur Dzikron.