Jurnalis Terancam Lagi di Lapak Singkong Ilegal Lampung

nugie Peristiwa
23 Feb 2022 01:56Wib
Bagikan atau simpan
Tapost.id - Lampung Timur
ADVERTISEMENT
Ancaman terjadi lagi terhadap jurnalis yang sedang mencari informasi terkait penggunaan lahan register 38, Gunung Balak, Lampung Timur. Terlontar ancaman dari isteri KW selaku pemilik lapak kupas singkong, ketika jurnalis dari media online Wawai News hendak mencari informasi dengan tujuan memastikan kebenaran adanya lapak singkong kupas ilegal di wilayah tersebut. Intimidasi berupa ancaman tersebut dilakukan pemilik lapak saat jurnalis Wawai News bersama salah satu rekannya tengah melakukan kegiatan jurnalistik. Usaha tersebut berada di lahan register dan telah dinyatakan ilegal tapi tetap beroperasi. Pada saat kejadian Wartawan Wawai News, Jali bersama rekannya Gofur, hendak melakukan konfirmasi terkait lapak yang masih beroperasi meskipun telah dinyatakan tak mengantongi izin. Namun ketika wartawan tengah berbincang dengan Komang Wulan selaku pemilik lapak kupas singkong, tiba-tiba ada seorang wanita di duga isterinya langsung mengancam wartawan jika sampai menayangkan pemberitaan tentang lapak kupas singkong tersebut. "Awas ya, kalo sampai menayangkan pemberitaan di media, saya cari kamu,"ucap sang Isteri kepada wartawan sambil merekam dengan handponnya. Sebelumnya, KW selaku pemilik lapak mengakui kepada Wartawan Wawai News, bahwa usahanya itu tidak mengantongi izin. Menurutnya lahan tempat usahanya itu adalah lahan register. "Kalo mau ditindak, tindak semua yang merambah hutan register ini, ada ribuan sampai ke dalam-dalam sana,"ujarnya. Seperti diketahui, sesuai UU 33 bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dasar itu lah alasannya memanfaatkan lahan register 38 tersebut. Dan juga, medio akhir 2021 lalu, Kasi Pengawasan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Lampung Timur, Ashari pernah turun ke lokasi lapak kupas singkong di lahan register 38 Gunung Balak tersebut. Hal itu menindak lanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan lapak singkong di kawasan Register 38 milik KW di kawasan Hutan Lindung Register 38 Gunung Balak. Usai melihat langsung lokasi itu Kasi Pengawasan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Lampung Timur menegaskan bahwa usaha itu ilegal alias belum memiliki izin usaha. Namun sampai sekarang meski berbagai pihak sudah turun ke lokasi, dan mengakui bahwa kegiatan tersebut ilegal sampai sekarang masih berlangsung tak ada tindakan tegas. Bahkan KW sendiri ketika di konfirmasi wartawan Wawai News mengakui bahwa usaha yang dilakukkannya tak mengantongi izin dan berjalan sudah cukup lama. Dia pun mengakui bahwa ia adalah anggota salah satu LSM sambil menunjukkan plang LSM di salah satu sudut lapak kupas singkong miliknya.
Tags: