Sempat Buron Antar Provinsi, Tersangka Mantap Mantap Diamankan Polisi

nugie Peristiwa
21 Mei 2021 15:16Wib
Bagikan atau simpan
BEKASI - Sempat buron antar kota dan antar provinsi (AKAP). Tersangka (AT) mantap mantap alias persetubuhan anak di bawah umur diamankan Polres Metro Bekasi Kota.
ADVERTISEMENT
Seperti dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Heri Purnomo dalam keterangan pers, Jumat (21/5/2021). "Setelah dilaporkan keluarga korban, pelaku yang saat ini berstatus tersangka sempat kabur ke Cilacap Jawa Tengah. Setelah itu ke Bandung, Jawa Barat. Dan saat ini kita amankan guna mempermudah penyidikan," ungkap Heri kepada awak media. Dikatakan, tersangka sudah diamankan pihak kepolisian pada Jumat (21/5) pukul 04.00 WIB dini hari. AT diserahkan langsung oleh pihak keluarga. “Tersangka AT memang sudah sempat melarikan diri ke daerah Cilacap ya, lalu kemudian berpindah tempat lagi ke Bandung,”paparnya. Kepada mitrapos.com, AKBP Heri mengungkap bahwa tersangka dijerat satu pasal. Namun tak menutup kemungkinan AT dikenakan pasal berlapis selama proses penyidikan. "Selama kita bisa membuktikan semua perbuatan bisa saja kena pasal berlapis. Kita akan dalami semua tergantung fakta yang muncul dalam laporan," kata. Perkara tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo 76 D UU No.17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5-15 tahun. .  “Hari ini kita akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk mempermudah proses penyidikannya. Karena kemarin dalam tahapan penyelidikan, kita sudah dua kali melakukan panggilan terhadap yang bersangkutan, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan,” pungkas.
Tags: