Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 3 Kg Ganja dan 23 Ribu Obat Keras

maksimillianef1990 Hukum
24 Mei 2025 11:05Wib
Bagikan atau simpan

BEKASI, Mata4.com – Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja dan obat keras daftar G dalam operasi yang berlangsung di wilayah Kota Bekasi dan Depok. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar serentak untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

 

ADVERTISEMENT

 

Polres Metro Bekasi Kota menyita barang bukti berupa ganja seberat lebih dari 3 kilogram (tepatnya 3.059,23 gram), 23.619 butir obat keras seperti Eximer dan Tramadol, serta uang tunai sebesar Rp5.190.000. Selain itu, polisi juga menetapkan total 8 orang tersangka dalam dua kasus berbeda, serta 12 orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

 

Dalam kasus peredaran ganja, dua tersangka berinisial MF (19) dan RP (30) ditangkap di wilayah Depok. Sedangkan dalam kasus peredaran obat keras, enam tersangka berinisial MA (23), MK (25), MM (45), MR (26), FF (24), dan IZ (22) ditangkap di enam lokasi berbeda di Kota Bekasi.

 

 

Penangkapan dilakukan dalam kurun waktu yang tidak disebutkan secara rinci, namun hasilnya disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (23/05/2024) di Mapolres Metro Bekasi Kota.

 

 

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa pelaku penyalahgunaan obat keras menyamarkan kegiatan mereka sebagai toko kelontong atau konter pulsa yang berlokasi di perkampungan. Target utama mereka adalah remaja dan masyarakat umum tanpa batasan usia.

 

 

Operasi ini merupakan komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika dan obat berbahaya. Operasi ini juga menjadi bagian dari upaya mencegah meningkatnya penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat, terutama generasi muda.

 

 

Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat. Tersangka kasus ganja dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, pelaku peredaran obat keras dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan (3) dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

 

 

Keberhasilan Polres Metro Bekasi Kota ini menjadi prestasi penting dalam Operasi Berantas Jaya 2025 dan menjadi peringatan serius bagi pelaku peredaran narkoba dan obat keras di wilayah Jabodetabek. Polisi berkomitmen untuk terus mengejar para pelaku yang masih buron demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. (NWT)

Tags: