BEKASI - Musyawarah Perencanaan Pembangunan mungkin sering terdengar, namun masih ada yang belum memahami apa itu Musrenbang.
Musrenbang kelurahan adalah forum musyawarah perencanaan pembangunan yang diadakan di tingkat kelurahan. Musrenbang kelurahan bertujuan untuk merumuskan rencana pembangunan, rencana kerja tahunan, dan program yang akan menjadi fokus utama di tahun anggaran berikutnya.
Musrenbang kelurahan dilaksanakan dengan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) Kelurahan. Dalam musrenbang kelurahan, masyarakat menyampaikan aspirasi dan usulan mengenai pembangunan yang diinginkan di wilayah kelurahan. Usulan-usulan tersebut kemudian akan dipertimbangkan oleh pemerintah kelurahan dalam penyusunan rencana pembangunan.
Biasanya, Musrenbang kelurahan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD, Pejabat Kecamatan, Pejabat Kelurahan, Instansi Pemerintah seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, DBMSDA, Dinas Pertanian dan Bapelitbangda, PKK, Babinsa, Binmas Polsek, Tagana, LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat), RT, RW, Kelurahan Siaga, Posyandu dan Puskesmas
Adapun dasar pelaksanaan Musrenbang adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Seperti diketahui, saat ini sedang dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan secara serentak di Kota Bekasi dan sekitarnya.
Nantinya, hasil dari Musrenbang akan dilanjutkan ke tahap Musrenbang tingkat Kecamatan dan tingkat Kota Bekasi.