Operasi berantas jaya 2025: Polisi Bongkar 3 Kasus Kriminal

maksimillianef1990 Hukum
15 Mei 2025 17:05Wib
Bagikan atau simpan

Bekasi, mata4.com – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Brantas Jaya 2025. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (15/5) sore, dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.M.

 

ADVERTISEMENT

Pengungkapan Tiga Kasus Kriminal Utama

 

Dalam keterangannya, Kapolres Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan tiga kasus menonjol yang berhasil ditangani selama operasi tersebut, yakni kasus perampasan, pengeroyokan, dan pengancaman.

 

Kasus Perampasan Terhadap Mahasiswa

 

Kasus pertama melibatkan tindak pidana perampasan terhadap seorang mahasiswa di wilayah Bekasi. Korban diduga dihadang dan dikerumuni oleh lima orang yang kemudian memaksa korban menyerahkan kunci mobil. Berdasarkan penyelidikan, para pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali dalam sebulan terakhir.

 

"Kelima tersangka telah kami amankan. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya," ujar Kapolres Kusumo.

 

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

 

Kasus Pengeroyokan Terkait Sengketa Kendaraan

 

Kasus kedua terjadi pada 6 Mei 2025 di kawasan Bekasi Selatan. Dua orang terduga pelaku melakukan kekerasan terhadap seorang pria yang enggan menyerahkan kendaraan yang dipinjamnya dari kerabat. Peristiwa tersebut dipicu oleh penagihan angsuran kendaraan yang berujung kekerasan.

 

"Korban mengalami luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku," jelas Kapolres Kusumo.

 

Kedua pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

 

Kasus Pengancaman di Permukiman Warga

 

Kasus ketiga melibatkan dugaan pengancaman yang terjadi pada 9 April 2025 di kawasan Kemang View, Bekasi Timur. Dua pria berinisial S (47) dan HF (39) diduga membubarkan secara paksa sebuah pertemuan warga dan mendorong salah satu peserta pertemuan.

 

"Tindakan tersebut masuk dalam kategori pengancaman disertai kekerasan fisik," kata Kapolres.

 

Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun.

 

Operasi Brantas Jaya 2025 Terus Berlanjut

 

Kapolres Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan bahwa Operasi Brantas Jaya 2025 masih akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bekasi.

 

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan. Kami siap menindaklanjuti secara tegas dan profesional," pungkasnya. (NWT) 

Tags: