BEKASI - Masih kelanjutan pemberitaan yang sempat beredar soal tarif tiket masuk yang ditentukan pada lomba Paskibra di SMA Negeri 17 Kota Bekasi.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Agus sebut kegiatan itu terindikasi pungutan liar (Pungli). Hal ini dikatakannya usai menghadiri Musrenbang Kelurahan Jatiranggon, Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (15/1/2025).
Menurutnya kegiatan pendidikan, termasuk paskibra yang dilaksanakan pihak sekolah baik tingkat SD sampai SMA tidak boleh membebankan orang tua siswa. Dengan adanya pungutan harga tiket masuk itu tidak wajar alias pungutan liar.
"Adanya pungutan itu namanya membebankan siswa dan para orang tua. Itu saya anggap pungutan liar," ungkap Agus kepada mataempat.com.
Hal itu diungkapkan karena seharusnya sudah diagendakan oleh sekolah dan masuk ke dalam program sehingga sekolah tersebut memiliki kwalitas dan dedikasi untuk para siswa yang ada, dan bisa mengenang sejarah dalam sekolah itu.
"Apalagi ditargetkan nominal rupiahnya tidaklah wajar. Sebagai anggota DPRD saya tidak setuju dengan adanya hal itu," kata Agus.
Biasanya, sambung Agus, setiap kegiatan itu ada pembentukan panitia. Dan panitia harus jelas serta dilengkapi persetujuan dan tidak boleh mengambil keputusan sepihak. Persetujuan tentunya meliputi orang tua murid, tokoh masyarakat, dan karang taruna, dan tembusan kepada RT dan RW setempat.
Terkait bagi hasil keuntungan parkir, menurut Agus tergantung kesepakatan antara sekolah dan karang taruna. Apabila ada kesepakatan itu artinya tidak masalah.
"DPRD akan mengkaji dan berkomunikasi untuk langkah lanjutannya soal ini," tuturnya.