DCS Sudah Ditetapkan, KPU Minta Masyarakat Berikan Tanggapannya Disini

nugie Organisasi
19 Agt 2023 04:47Wib
Bagikan atau simpan
BEKASI - Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Bekasi dari sejumlah 18 Partai Politik (Parpol) sudah ditetapkan. KPU Kota Bekasi minta masyarakat berikan tanggapannya.
ADVERTISEMENT
Tanggapan dan masukan bisa disampaikan masyarakat setelah KPU telah mengumumkan penetapan DCS melalui media Cetak, Elektronik, Radio dan media sosial KPU Kota Bekasi. Masukan dan tanggapan bisa dilihat melalui website info pemilu KPU, https://infopemilu.kpu.go.id, dan bisa juga datang ke kantor KPU Kota Bekasi, di Jalan Ir. H Juanda Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Kepada media, Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni mengatakan bahwa KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan secara tertulis terkait persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kota Bekasi. "Hari ini kita laksanakan evaluasi penetapan jumlah kursi dan dapil. Evaluasi ini dilakukan dalam proses berjalannya tahapan, dan akan diumumkan kepada masyarakat pada 19 Agustus selama lima hari kedepan," kata Nurul, di Hotel Santika, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (18/8/2023). Menurutnya penetapan dapil dilakukan sesuai keputusan KPU RI. "Sekarang ini masih penetapan daftar calon sementara, dan butuh tanggapan dan masukan dari masyarakat," ujar Nurul. Selanjutnya, sambung Nurul, ada klarifikasi terhadap parpol dan para calon, apabila memang ada tanggapan dari masyarakat. Sedangkan penetapan daftar calon tetap (DCT) akan dilakukan pada 3 November 2023. Nurul menambahkan, hingga tanggal 11 Agustus lalu, telah melakukan pencermatan pada bacaleg daftar calon sementara (DCS). Daftar calon itu sudah disampaikan kepada Parpol untuk dicermati. Seperti dokumen yang sudah dicatat harus disertai dokumen aslinya. "Kalau terdaftar ijazahnya tertulis Doctor, harus menyertakan dokumen aslinya. Yang nantinya gelar itu akan dicantumkan," kata Nurul. Senada dikatakan Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, masyarakat bisa memberi masukan dan tanggapan setelah di lakukan pengumuman. Karena kata Ali, tujuan pengumuman itu adalah agar masyarakat mengetahui daftar calon sementara dari masing masing Parpol, yang akan ditampung tanggapan dan masukannya, lalu di verifikasi dan diklarifikasi kepada masing masing Parpol. "Tanggapan dan masukan dari masyarakat itulah yang menjadi dasar KPU melakukan penetapan daftar calon tetap (DCT) yang disertai surat keputusan," pungkas Ali.
Tags: