Jakarta, mata4.com – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh pemilik properti, baik tanah maupun bangunan. Meski sudah menjadi bagian dari sistem perpajakan nasional, masih banyak masyarakat yang belum memahami cara perhitungan PBB secara tepat. Artikel ini bertujuan memberikan panduan praktis dan informatif mengenai cara menghitung PBB sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan?
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. Dasar hukum pelaksanaan PBB mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Pajak ini bersifat kebendaan, artinya yang dikenai pajak adalah objeknya (tanah dan bangunan), bukan subjeknya (pemilik).
Komponen Perhitungan PBB
Agar masyarakat dapat menghitung PBB secara mandiri, perlu dipahami beberapa komponen utama berikut:
-
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
Nilai pasar wajar atas tanah dan/atau bangunan dalam satuan rupiah per meter persegi, yang ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah daerah. -
NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak)
Besaran nilai objek pajak yang tidak dikenakan pajak. Nilai ini bervariasi tergantung wilayah, biasanya mulai dari Rp 10.000.000 hingga Rp 15.000.000. -
NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)
Persentase tertentu dari selisih antara NJOP dan NJOPTKP. Umumnya ditetapkan sebesar 20%. -
Tarif PBB
Tarif PBB untuk tanah dan bangunan perumahan adalah 0,5% dari NJKP.
Rumus Perhitungan PBB
Berikut rumus umum perhitungan PBB:
PBB = 0,5% × NJKP
NJKP = 20% × (NJOP – NJOPTKP)
Contoh Perhitungan
Misalnya, Anda memiliki rumah dengan:
- Luas tanah: 100 m²
- NJOP tanah: Rp 1.000.000/m²
- Luas bangunan: 80 m²
- NJOP bangunan: Rp 1.500.000/m²
- NJOPTKP: Rp 12.000.000
Langkah-langkahnya:
-
Hitung Total NJOP
NJOP Tanah = 100 × Rp 1.000.000 = Rp 100.000.000
NJOP Bangunan = 80 × Rp 1.500.000 = Rp 120.000.000
Total NJOP = Rp 220.000.000 -
Kurangi NJOPTKP
Rp 220.000.000 – Rp 12.000.000 = Rp 208.000.000 -
Hitung NJKP (20%)
NJKP = 20% × Rp 208.000.000 = Rp 41.600.000 -
Hitung PBB
PBB = 0,5% × Rp 41.600.000 = Rp 208.000
Jadi, pajak yang harus dibayar adalah Rp 208.000.
Memahami cara menghitung PBB dapat membantu masyarakat dalam merencanakan keuangan serta mencegah keterlambatan pembayaran pajak yang dapat berujung pada denda. Pemerintah daerah biasanya menyediakan layanan konsultasi atau pengecekan PBB secara daring untuk memudahkan wajib pajak. Jika ragu, masyarakat disarankan untuk berkonsultasi langsung ke kantor pajak atau menggunakan layanan online resmi milik pemerintah.