Advertorial - 19 Okt 22, 05:37 Wib
BEKASI - Sebanyak 87 titik lokasi parkir akan dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.
Menurut Surat Edaran (SE) Walikota Bekasi beberapa waktu lalu, penarikan retribusi parkir akan beralih dari pengelolaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke Dishub Kota Bekasi.
"Saat ini masih dalam proses, sesuai SE Walikota Bekasi, retribusi parkir akan beralih ke Dishub Kota Bekasi,"ungkap Staf UPTD Parkir Kecamatan Bekasi Selatan, Heri kepada mitrapos.com melalui telpon, Rabu (10/2).
Untuk wilayah Bekasi Selatan, sekitar 20 titik parkiran akan dikelola UPTD Parkir Dishub Kota Bekasi, yang sebelumnya dikelola oleh UPTD Pendapatan dari Bapenda Kota Bekasi.
"Yang pasti untuk tarif parkir flat, tidak dihitung perjam,"kata.
Terpisah sebelumnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kabid Sarana dan Prasarana, Johan Budi Gunawan mengatakan, Kita menyarankan agar sirkulasi keuangan dan pengadaan karcis, jukir dan kepegawaian dipegang penuh oleh UPTD.
"Ini masih dirapatkan, semoga dalam waktu dekat sudah bisa melaksanakannya," pungkas, Selasa (9/2).
ADVERTISEMENT