Ternyata Segini Iuran Sampah Rumah Tinggal, Baca Aturannya Disini

nugie Informasi
05 Jun 2025 19:06Wib
Bagikan atau simpan

Bekasi, mata4.com – Pembayaran iuran retribusi sampah saat ini sudah dilakukan secara online melalui sistem E-Billing. Hal ini sejalan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 34 Tahun 2019 tentang tarif retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Yudianto, menjelaskan bahwa pembayaran retribusi sampah dilakukan berdasarkan luas bangunan rumah tinggal. Tarif yang dikenakan kepada warga bervariasi, mulai dari Rp12.000 hingga Rp30.000 per bulan.

ADVERTISEMENT

“Contohnya, rumah tinggal dengan luas bangunan 71 sampai 95 meter persegi dikenakan retribusi sebesar Rp12 ribu per bulan. Sedangkan bangunan seluas 251 meter persegi ke atas dikenakan tarif Rp30 ribu per bulan,” ujar Yudianto pada Senin (10/7/2023).

Menurut Yudianto, proses pembayaran dilakukan melalui ketetapan retribusi daerah. DLH mengajukan data kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), yang kemudian menerbitkan kode E-Billing untuk setiap wajib retribusi (WR). Kode tersebut nantinya tertera dalam rekening pembayaran.

Mekanisme ini biasanya dikelola oleh pengurus lingkungan, seperti Ketua RT atau RW, yang akan menerima E-Billing dari Dispenda. Selanjutnya, pembayaran dapat dilakukan secara online ke rekening yang telah tercantum dalam E-Billing.

“Pembayaran secara online kami dorong agar lebih transparan dan menghindari penyelewengan. Kami juga mewajibkan petugas DLH di wilayah untuk memberikan edukasi kepada pengelola sampah mengenai tata cara pembayaran online ini,” jelasnya.

Meski demikian, Yudianto juga menyampaikan bahwa bagi warga yang belum terlayani pengangkutan sampah dari pemerintah, diperbolehkan menggunakan jasa swasta yang akan membawa sampah langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang.

Dengan sistem ini, diharapkan pembayaran iuran sampah di Kota Bekasi dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Tags: