Oknum Guru SMA di Bekasi terindikasi Lakukan Bisnis di Sekolah

nugie Informasi
13 Jan 2025 20:01Wib
Bagikan atau simpan

BEKASI - Oknum guru SMA Negeri 17 Kota Bekasi terindikasi Lakukan Bisnis di sekolah. Begitu narasi yang lansir dari media online teroboshukum.co.id, terdapat seorang oknum guru SMA Negeri di Kota Bekasi Diduga jalankan bisnis di lingkup sekolah.

Mediaonline tersebut menerbitkan berita dengan judul, Naif! Oknum Guru Halangi Meliput di SMA 17 Kota Bekasi, “20 Ribu Aturan Mainnya.” dengan narasi kesimpulannya oknum guru berinisial CD meminta uang tiket masuk Rp 20 ribu kepada walimurid pada acara lomba di sekolah itu.

ADVERTISEMENT

Tak hanya tiket masuk, narasi yang diterbitkan bahkan menuding CD meminta persentase kepada juru parkir berbagi hasil 60 dan 40 persen dari hasil penarikan parkir di depan sekolah SMA Negeri yang berlokasi di Jakamulya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Selain itu, CD juga dinilai melarang awak media meliput kegiatan tersebut dan meminta tiket masuk juga kepada wartawan dengan nilai yang sama.

Berikut isi narasi yang dibuat oleh redaksi teroboshukum.co.id. Pada hari Sabtu siang kurang lebih pukul 15:00 WIB, tanggal 11 Januari 2025 terjadi oknum guru menghalangi Awak media sedang meliput, bahkan Awak mediapun dimintai pungutan harga tiket masuk yang di tentukan, “20 ribu rupiah jika meliput,” kata oknum . Dan ini menurut ketua penyelenggara, “ini adalah aturan main,” menurutnya.

Lalu pungutan itu menjadi polemik emak emak yang ingin melihat lomba disekolah, merasa suka tidak suka harus membayar harga tiket masuk Sudah dipatok, padahal hanya ditandai warna biru di pergelangan tangan untuk melihat Lomba, dengan ketusnya, ” Masuk dipatok bayar 20 ribu rupiah tidak dapat apa apa,” kata emak emak sambil kesal di dalam kompleks SMU negeri 17 kota Bekasi. Sabtu (11/1/25).

Pihak sekolah juga diduga meminta bagian dari parkiran yang berada di luar kompleks sekolah dengan prosentase 40% dan 60 % antara pihak lain dan pihak sekolah SMU negeri 17 kota Bekasi, uang parkir yang dimintai panitia 5 ribu Rupiah saat Lomba, Sabtu (11/1/25).

Disaat melakukan peliputan di lokasi Lomba, Awak media ditegur belum membeli tiket saat meliput, harus membayar tiket masuk sebesar 20 ribu rupiah, ” ini aturan main,” kata guru kesiswaan, Candra mengaku sebagai ketua penyelenggara yang notabene juga sebagai penanggungjawab lomba, yang di dampingi seorang guru agama di SMU negeri 17 kota Bekasi, Sabtu siang (11/1/25).

Sementara, Guru kesiswaan SMAN 17 Kota Bekasi, Chandra Setya putra saat dikonfirmasi mengaku bahwa hal itu ada kesalahpahaman, terkait pelarangan meliput kepada media.

Dijelaskan, wartawan itu datang dengan memaksa masuk tanpa bersedia membayar harga tiket masuk Rp 20 ribu. Dan itu menurut Chandra adalah aturan yang sudah dibuat.

"Saya sempat nanya apakah ada surat izin peliputan di dalam sekolah. Meski saya gak tau apakah harus ada surat izin kalau mau liputan di sekolah. Saya justru mengarahkan wartawan itu ke bangku penonton yang aturannya bayar HTM," kata Chandra kepada mataempat.com.

Chandra juga menjelaskan bahwa kegiatan lomba Paskibra yang dilaksanakan merupakan kegiatan perdana di sekolah. Untuk HTM dan parkir diakuinya untuk biaya anggaran kegiatan juga.

Tags: