Polisi Tetapkan Pengelola Parkir KVA Jadi Tersangka, Warga Minta Polisi Dengarkan Ceritanya

nugie Hukum
19 Mei 2025 01:05Wib
Bagikan atau simpan

Bekasi, Mata4.com - Dua orang pengelola parkir di kawasan Kemang View Apartemen (KVA), Bekasi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers pada Jumat (16/5/2025), dengan sangkaan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai kekerasan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal satu tahun.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan, salah satu tersangka berinisial SAN (31) telah diamankan, sementara tersangka lain berinisial HF masih dalam pengejaran. Keduanya dilaporkan oleh IP (31) atas dugaan pengancaman dan kekerasan terkait persoalan pengelolaan lahan parkir di lingkungan apartemen tersebut.

ADVERTISEMENT

“SAN diduga mendorong korban dan mengusirnya sembari mengeluarkan ancaman lewat pesan suara di grup WhatsApp,” ujar Binsar dalam keterangannya.

Menanggapi kasus ini, sejumlah penghuni apartemen menyampaikan pandangan mereka dan meminta pihak kepolisian mempertimbangkan kesaksian warga sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Warga Soroti Status Kepengurusan di KVA

R. Ali Khan, salah satu pemilik unit di KVA, menyatakan bahwa tersangka SAN adalah pekerja di bawah HF, yang menurutnya memiliki surat tugas resmi dari pengembang PT ADM.

“HF punya surat tugas resmi dari pengembang. Sementara pihak yang mengaku sebagai pengurus PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) belum memiliki Surat Keputusan (SK) dari pemerintah,” ujarnya saat ditemui di KVA, Minggu malam (18/5/2025).

Ali juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, PPPSRS KVA belum menerima surat kuasa pengelolaan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.

“HF dan timnya justru membantu warga dalam pengelolaan parkir dan hal-hal lain. Tidak benar ada praktik premanisme. Sementara PPPSRS menerima iuran lewat rekening pribadi, padahal belum sah secara hukum. Itu yang membuat kami bingung,” tambahnya.

Ali menambahkan, kejadian ini berawal dari pengurus PPPSRS yang menyatakan melalui media sosial, yang dinilai oleh pihak perwakilan PT ADM adalah sebuah pernyataan yang tidak benar.

Ucapan dari PPPSRS itu menjadi penyebab terjadinya pengusiran di ruangan yang sempat viral, dan berujung laporan polisi.

Tegas Ali juga menyatakan bahwa HF dan rekan bukan hanya pengelola parkir, melainkan pengelola Gedung KVA yang juga termasuk menangani parkir, dan mengamankan aset milik PT ADM sesuai dengan surat tugas yang diterima.

Desak Gelar Perkara dan Klarifikasi

Penghuni lainnya, Kartika Oman, meminta pihak kepolisian agar menggelar perkara secara terbuka agar masyarakat bisa melihat proses hukum berjalan adil.

“Kalau ini murni pidana kekerasan dan pengancaman, semestinya ada gelar perkara lebih dulu. Kenapa langsung ditetapkan tersangka?” ujarnya.

Kartika juga menilai bahwa selama ini keberadaan HF dan tim tidak menimbulkan keresahan, bahkan banyak membantu warga. Ia turut mengkritisi dugaan praktik pungutan dan penjualan listrik oleh pihak yang mengklaim sebagai PPPSRS.

“Tagihan listrik di luar kewajaran, dan bukan dari PLN langsung. Kami merasa keberatan,” katanya.

PPPSRS Belum Berikan Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang mengklaim sebagai pengurus PPPSRS KVA belum dapat dimintai konfirmasi atas berbagai pernyataan warga.

Pihak kepolisian menyatakan proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur dan menjamin keterbukaan bagi semua pihak dalam memberikan keterangan.

Tags: