BEKASI - Sejak adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial di Kota Bekasi. Pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) dinilai mandek dan liat tanpa arah.
Ketua Yayasan GANN Kota Bekasi, Ainsyam menilai belum adanya keseriusan Pj Wali Kota Bekasi, R. Gani Muhamad dalam pengelolaan CSR yang seharusnya bisa membantu kepentingan umum di masing masing wilayah yang bisa dirasakan warga.
"Implementasi Perda Nomor 12 Tahun 2019 masih belum terlihat secara nyata dalam kegiatan CSR yang dilakukan di Kota Bekasi. Informasi juga gak ada," papar Ainsyam berapi api, yang juga geram melihat respon PJ Wali kota Bekasi yang tanpa progres, di Kota Bekasi, Rabu (17/04/2024).
Menurutnya, keberadaan Perda seharusnya menjadi landasan bagi pemerintah dan perusahaan untuk bersinergi dalam mengelola CSR lebih baik demi kepentingan masyarakat.
"Sampai saat ini, kita belum tahu cara mengakses CSR. Apalagi siapa saja yang mengelola CSR atau TJSL sebagaimana diatur dalam perda tersebut,"pungkasnya. (Ayeyy)