Bekasi, Mata4com — Pemerintah terus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat kelurahan. Salah satunya hadir di Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, yang diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum bagi warga, Jumat (26/6).
Ketua Posbankum Kelurahan Bintara, H. Ius Soliwanto, SH, MH, menjelaskan bahwa Posbankum merupakan program resmi pemerintah yang lahir dari kebijakan Kementerian Hukum dan HAM. Program ini diturunkan hingga ke tingkat daerah melalui pemerintah kota, kecamatan, hingga kelurahan.
“Posbankum ini berbeda dengan Posbakum yang ada di pengadilan. Kalau di pengadilan fokus pada pendampingan perkara, sedangkan Posbakum kelurahan lebih kepada pencegahan, edukasi, dan konsultasi hukum bagi masyarakat,” ujar Ius saat ditemui di Kantor Kelurahan Bintara, Jumat (26/6).
Ia menambahkan, Kelurahan Bintara menjadi salah satu wilayah yang terpilih mengikuti rapat koordinasi bersama Kementerian Hukum dan HAM yang digelar pada 2 Juni 2026 di Grand Hotel Sahid Jakarta. Dalam forum tersebut, dibahas peran strategis Posbakum sebagai ujung tombak pelayanan hukum di masyarakat.
Di Kelurahan Bintara sendiri, Posbakum diperkuat oleh enam tenaga paralegal yang siap memberikan layanan konsultasi hukum secara gratis, khususnya bagi masyarakat kurang mampu atau yang belum memahami persoalan hukum.
“Fungsi utama kami adalah memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, agar mereka tidak langsung mengambil langkah hukum seperti melapor ke polisi atau menggugat ke pengadilan. Kita utamakan mediasi dan pencegahan,” jelasnya.

Layanan Posbankum mencakup berbagai persoalan, mulai dari sengketa tanah, warisan, administrasi seperti akta, hingga konflik keluarga dan dugaan tindak pidana seperti KDRT. Dalam situasi tertentu, tim paralegal juga dapat turun langsung ke lapangan untuk melakukan mediasi.
“Kalau ada konflik di masyarakat, kami bisa hadir untuk menjembatani dan memberikan pemahaman hukum kepada kedua belah pihak. Harapannya, masalah bisa selesai tanpa harus berlanjut ke proses hukum,” tambah Ius.
Secara legal, keberadaan Posbankum Kelurahan Bintara didasarkan pada Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 100.3.10/F.556-KC.BB/IX/2025. Dalam pelaksanaannya, Posbakum berada di bawah koordinasi kelurahan dengan pengawasan dari kecamatan.
Sementara itu, Lurah Bintara, Achmad Supriatna, menyambut baik kehadiran Posbankum di wilayahnya. Ia menilai program ini sangat membantu pemerintah kelurahan dalam menangani berbagai persoalan masyarakat yang kompleks, terutama masalah keluarga.
“Program ini sangat membantu kami. Tidak semua permasalahan warga harus dibawa ke jalur hukum. Dengan adanya Posbankum, masyarakat bisa mendapatkan solusi lebih cepat melalui pendekatan mediasi dan edukasi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh keberlangsungan Posbakum meski saat ini belum didukung anggaran khusus.
“Kami akan terus mendukung dan bersinergi agar program ini berjalan optimal. Harapannya, Posbakum bisa menjadi solusi nyata dalam meminimalisir konflik dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” tutupnya.
Dengan hadirnya Posbankum di tingkat kelurahan, diharapkan masyarakat semakin mudah mengakses layanan hukum serta memiliki pemahaman yang lebih baik, sehingga mampu menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan berkeadilan.
