Bekasi, Mata4com — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menindak 78 warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga April 2026 karena melanggar ketentuan izin tinggal dan aturan keimigrasian di wilayahnya.
Penindakan dilakukan melalui serangkaian operasi pengawasan di sejumlah titik, terutama kawasan industri dan permukiman yang menjadi lokasi aktivitas WNA. Dari hasil pemeriksaan, pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh overstay serta penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai peruntukan.
Data Imigrasi menunjukkan, deportasi dilakukan secara bertahap. Pada 20 April 2026, sebanyak 14 WNA asal China, Guinea, dan Selandia Baru dipulangkan. Selanjutnya pada 23 April 2026, 11 WNA dari China, Korea Selatan, dan Vietnam turut dideportasi. Pada 28 April 2026, satu WNA asal China kembali dipulangkan, sehingga total penindakan mencapai 78 orang sejak awal tahun.
Tindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 75 yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap WNA yang melanggar aturan atau dinilai mengganggu ketertiban umum.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengawasan ketat merupakan komitmen yang tidak bisa ditawar. “Kami terus mendorong kemudahan layanan, tapi kemudahan bukan berarti kelonggaran. Pintu terbuka untuk yang memberi manfaat, dan tertutup bagi yang merugikan negara,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).
Ia menambahkan, konsistensi penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan nasional serta memastikan seluruh WNA yang berada di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku. Imigrasi juga memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan.
Ke depan, Kantor Imigrasi Bekasi akan meningkatkan intensitas operasi pengawasan serta mempercepat proses penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas dan ketertiban di masyarakat.
Bekasi, Mata4com — Penegakan hukum keimigrasian menjadi langkah strategis dalam memastikan keberadaan WNA di Indonesia tetap terkendali dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi kepentingan nasional maupun masyarakat luas.
