Bekasi, Mata4com — Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, kembali mengingatkan masyarakat bahwa setiap permohonan pembuatan paspor wajib melampirkan dokumen asli sebagai syarat utama.
Penegasan ini disampaikan guna memastikan keabsahan data pemohon sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dokumen dalam proses penerbitan paspor.
Menurut Anggi, ketentuan tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
“Setiap pemohon wajib menyerahkan dokumen yang sah dan dapat diverifikasi keasliannya oleh petugas,” ujarnya, Senin (4/5).
Untuk pembuatan paspor baru, pemohon diwajibkan membawa dokumen asli seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung lain seperti akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah.
Sementara itu, bagi permohonan penggantian paspor, pemohon perlu melampirkan KTP dan paspor lama. Petugas juga berwenang meminta dokumen tambahan saat proses wawancara sesuai dengan tujuan pembuatan paspor.
Langkah ini, lanjut Anggi, merupakan bagian dari proses pendalaman data guna memastikan keabsahan identitas serta tujuan penggunaan paspor oleh pemohon.
Kantor Imigrasi Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat pun diimbau untuk mematuhi seluruh persyaratan guna mendukung tertib administrasi keimigrasian.
