Bekasi, Mata4com — Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Bekasi menegaskan pentingnya memastikan setiap bidang tanah yang diajukan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak bermasalah, guna mempercepat proses sertifikasi dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kepala Kantah ATR/BPN Kota Bekasi, Heri Purwanto, menyampaikan bahwa pada tahun ini pihaknya menargetkan penyelesaian sebanyak 3.000 bidang tanah yang tersebar di tiga kecamatan.
“Program tahun ini difokuskan pada penertiban Sertifikat Hak Milik (SHM). Tidak ada anggaran untuk pengukuran karena proses tersebut telah dilakukan pada tahun sebelumnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah berkas pengajuan tahun lalu belum dapat dilanjutkan akibat berbagai kendala, seperti belum terpenuhinya persyaratan administrasi, belum dilunasinya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga adanya tumpang tindih data bidang tanah.
Untuk meminimalisir tertundanya proses PTSL, pihaknya telah melakukan pendataan ulang terhadap berkas-berkas yang belum selesai. Langkah ini dilakukan agar setiap kendala dapat diidentifikasi dan diselesaikan secara bertahap.
“Hari ini kami melakukan sosialisasi bersama aparat penegak hukum (APH), Pemerintah Kota Bekasi, serta perwakilan RW. Kami tekankan agar bidang tanah yang diajukan benar-benar clear and clean, tidak bermasalah,” katanya.
Heri juga meminta dukungan Pemerintah Kota Bekasi untuk mencapai target tersebut, termasuk kemungkinan adanya tambahan anggaran guna mendorong terbentuknya kelurahan lengkap, yakni wilayah yang seluruh bidang tanahnya telah terdaftar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, mengingatkan agar pihak kelurahan tidak menerbitkan dokumen yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Jangan sampai dari tingkat kelurahan justru menerbitkan surat yang bermasalah. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Ia juga mendorong terwujudnya minimal satu kelurahan lengkap sebagai percontohan dalam program PTSL di Kota Bekasi.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bekasi, yang diwakili oleh Asda 1 Setda Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mendukung program tersebut, termasuk melalui penguatan anggaran.
Menurutnya, keberhasilan PTSL akan berdampak pada pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta peningkatan tertib administrasi pertanahan di wilayahnya.
“Dengan data yang lengkap dan valid, maka pengelolaan pajak daerah juga akan semakin optimal,” ujarnya.
Melalui sinergi antara BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat, diharapkan target penyelesaian PTSL dapat tercapai tepat waktu dan memberikan manfaat nyata berupa kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
