Bekasi, Mata4com – Komisi IV DPRD Kota Bekasi menggelar rapat audiensi bersama Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan perwakilan orang tua murid SMP kelas 7, 8, dan 9 terkait polemik perubahan nama sekolah antara Yayasan Darul Muqomah Sridjati Jatibening dan Yayasan Syifa Budi. Kegiatan berlangsung di aula lantai 3 Gedung DPRD Kota Bekasi pada Senin (18/5).
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari Nota Dinas Komisi IV DPRD Kota Bekasi sebagai upaya memfasilitasi dialog terbuka antara para pihak. Langkah ini diambil guna mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi, sekaligus memastikan bahwa hak dan kepentingan peserta didik tetap menjadi prioritas utama.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, didampingi Sekretaris Komisi IV, R. Eko Setyo Pramono, S.E. Turut hadir Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi, Faisal, S.E., serta anggota Komisi IV lainnya seperti Alimudin, S.Pd.I., M.Si., Dr. Siti Mukhliso, S.Ag., M.Ag., Tanti Herawati, S.H., M.H., Misbahudin, S.E., dan Ahmadi.
Permasalahan mencuat setelah adanya perubahan nama sekolah dari SMP Al Azhar Syifa Budi Jatibening menjadi SMP Al Azhar Insan Cendekia yang dilakukan oleh Yayasan Darul Muqomah Sridjati. Perubahan tersebut diduga tidak melalui proses sosialisasi maupun persetujuan dari orang tua murid, serta dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perwakilan orang tua murid, Irfan Junaedi, S.E., S.H., M.M., menyampaikan bahwa persoalan ini tidak sekadar administratif, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan. Ia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi siswa, terutama terkait keabsahan nama sekolah yang tercantum saat kelulusan nanti.
“Anak-anak kami mendaftar dengan nama SMP Al Azhar Syifa Budi. Perubahan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap legalitas ijazah dan identitas sekolah mereka ke depan,” ujar Irfan.
Lebih lanjut, Irfan menegaskan bahwa persoalan ini juga berkaitan dengan prinsip dasar pendidikan nasional, seperti asas Tut Wuri Handayani, kemandirian dalam belajar, dan pendidikan sepanjang hayat.
Dalam audiensi tersebut, para orang tua murid berharap Komisi IV DPRD Kota Bekasi dapat melakukan investigasi menyeluruh terhadap kedua yayasan agar tidak ada pihak yang dirugikan, khususnya siswa. Mereka juga meminta agar DPRD memfasilitasi rekomendasi hasil rapat sebelumnya, yaitu mendorong Yayasan Darul Muqomah Sridjati untuk mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi guna mengembalikan perizinan sekolah ke nama SMP Al Azhar Syifa Budi.
Permintaan tersebut bertujuan agar nama sekolah tetap konsisten bagi siswa kelas 7, 8, dan 9 angkatan 2023, 2024, dan 2025 hingga mereka menyelesaikan pendidikan.
Komisi IV DPRD Kota Bekasi menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Jika diperlukan, pengawasan juga akan diperluas hingga ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian konflik secara damai antara kedua yayasan, dengan menempatkan kepentingan siswa sebagai fokus utama dalam setiap keputusan yang diambil.
Diketahui, ada satu Yayasan yaitu Al Azhar Insan Cendekia Madani, yang tidak hadir meski telah diundang oleh Komisi IV DPRD Kota Bekasi.
