MAKASSAR, Mata4.com – Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja bergerak cepat menindaklanjuti kasus perundungan yang menimpa seorang siswi berinisial AG (14) setelah rekaman kejadian tersebut beredar luas di media sosial. Dalam penanganan awal, polisi telah mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban.
Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan mengatakan, langkah pengamanan dilakukan segera setelah video perundungan itu menjadi perhatian masyarakat.
“Setelah video tersebut viral, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam tindakan penganiayaan terhadap korban,” ujar Budi saat dikonfirmasi dari Makassar, Sabtu.
Enam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial VVL (17), RL (16), JK (22), R (17), TAB (14), dan W (26). Mereka diketahui merupakan teman korban yang berasal dari wilayah Kelurahan Rante Kalua’, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.
Saat ini, seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, para terduga pelaku mengaku memiliki rasa kesal terhadap korban karena diduga pernah mengambil pakaian milik mereka tanpa izin. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan yang dilakukan.
Dalam rekaman video yang beredar, korban terlihat mengalami tindakan kekerasan berupa jambakan, pukulan, hingga tendangan. Aksi tersebut diduga direkam oleh salah satu pelaku sebelum kemudian tersebar di media sosial.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk merekam kejadian tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan dan pemulihan bagi korban.
Sementara itu, pemerhati anak dari Lembaga Lapismedik Makassar, Hadawiah Hatita, menilai kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak, termasuk keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan remaja.
Menurutnya, perundungan yang disertai kekerasan fisik berpotensi menimbulkan dampak psikologis yang berkepanjangan bagi korban. Oleh karena itu, pendampingan serta layanan pemulihan psikologis dinilai sangat penting untuk membantu proses pemulihan korban.
Ia juga menekankan bahwa penanganan kasus semacam ini tidak cukup hanya melalui proses hukum. Diperlukan penguatan pendidikan karakter di lingkungan keluarga maupun sekolah, serta peningkatan literasi digital bagi anak dan remaja agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Selain itu, pemahaman mengenai risiko dan dampak hukum dari merekam maupun menyebarluaskan konten kekerasan juga perlu terus ditingkatkan sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
