Jakarta, Mata4com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan ratusan butir narkotika jenis ekstasi yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pemusnahan dilakukan di Ruang Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/6/2026), dengan disaksikan perwakilan Kejaksaan Agung, tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, serta diawasi personel Provost.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tersangka berinisial MA atau Muhammad Azmi (30).
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ekstasi yang disita dari tersangka MA,” ujar Eko.
Dari total 404,5 butir ekstasi yang disita, sebanyak 15 butir disisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium forensik dan pembuktian dalam proses persidangan. Sementara itu, sebanyak 389,5 butir dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dimusnahkan sebanyak 389,5 butir,” kata Eko.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari prosedur hukum yang wajib dilaksanakan guna mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memberikan kepastian hukum dalam proses penanganan perkara.
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan peredaran narkoba di wilayah Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen berhasil menangkap Muhammad Azmi pada 24 Februari 2026 setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dalam penangkapan awal, petugas menemukan sejumlah pil ekstasi berbagai merek serta pil Happy Five yang disimpan dalam tas milik tersangka. Pengembangan kemudian dilakukan ke kediaman tersangka di Desa Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir.
Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan ratusan butir ekstasi dan pil Happy Five yang diduga siap diedarkan.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka memperoleh pasokan narkotika dari seseorang bernama Haradongan Juntak. Tersangka mengaku menerima ribuan butir ekstasi dan telah menyetorkan sebagian hasil penjualan kepada pihak yang diduga menjadi pemasok.
Namun saat dilakukan pengejaran, sosok yang disebut sebagai pemasok tersebut telah meninggalkan lokasi dan hingga kini masih dalam pencarian aparat.
Bareskrim Polri menduga terdapat keterkaitan antara jaringan yang diungkap dalam kasus ini dengan perkara narkotika lainnya yang sebelumnya terungkap di wilayah Rokan Hilir.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dan menuntaskan jaringan ini hingga ke akarnya,” tegas Handik.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
