Jakarta, Mata4.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2023–2024. Temuan sementara menunjukkan adanya pola setoran dari pihak penyelenggara perjalanan ibadah haji (PPIH atau travel haji) kepada sejumlah pihak, yang diduga dilakukan demi mendapatkan jatah kuota haji khusus di luar mekanisme resmi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh aspek fundamental penyelenggaraan ibadah haji—ibadah yang sangat dinanti dan dianggap sakral oleh umat Islam di seluruh dunia. Dugaan praktik koruptif dalam pengelolaan kuota ini menimbulkan kecaman karena dapat merugikan jutaan calon jamaah haji, khususnya mereka yang sudah menunggu bertahun-tahun dalam antrean haji reguler.
Tambahan Kuota, Tapi Tidak Transparan
Pemerintah Arab Saudi, pada musim haji 2024, telah memberikan tambahan kuota sebesar 20.000 jamaah kepada Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi kuota tersebut diatur untuk 92% diberikan kepada jamaah haji reguler dan 8% kepada jamaah haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, KPK menemukan bahwa pembagian kuota dilakukan dengan proporsi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa proporsi tersebut bisa berubah secara signifikan dari ketentuan perundang-undangan?
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pembagian yang tidak sesuai itu diduga terkait dengan transaksi ekonomi yang menguntungkan pihak tertentu.
“Kami tengah mendalami dugaan adanya pemberian uang atau setoran dari penyelenggara perjalanan ibadah haji kepada pejabat tertentu, agar mereka bisa mendapatkan kuota haji khusus. Ini adalah bagian dari pola korupsi yang sedang kami selidiki,” ujarnya.
Pola Setoran dan Peran Asosiasi
Berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, sejumlah penyelenggara haji khusus diduga menyetorkan uang dalam jumlah tertentu melalui pihak perantara, yang dalam beberapa kasus adalah asosiasi travel haji. Besaran setoran ini berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, tergantung pada skala travel dan negosiasi yang dilakukan.
Setoran tersebut diduga dilakukan agar biro travel mendapatkan kuota tambahan atau memastikan kuota mereka tidak dicabut.
“Travel yang tidak menyetor, biasanya tidak dapat kuota atau mendapat jumlah yang lebih kecil,” ungkap salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.
KPK juga menelusuri kemungkinan adanya pengondisian dari dalam kementerian untuk mengarahkan pembagian kuota berdasarkan kedekatan atau afiliasi tertentu, bukan berdasarkan kinerja atau kelayakan biro perjalanan.
Pemeriksaan Pihak Terkait dan Penahanan Informasi
Sejumlah pejabat aktif dan nonaktif di Kementerian Agama telah dimintai keterangan. Tak hanya itu, mantan Menteri Agama serta beberapa staf khususnya juga telah dipanggil oleh KPK untuk memberikan klarifikasi terkait penerbitan kebijakan dan pengelolaan kuota haji.
Namun, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara terbuka nama-nama tersangka dalam kasus ini. Proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan, meskipun sumber internal menyebutkan bahwa peningkatan status ke tahap penyidikan sudah dekat.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh proses penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Tessa.
Beberapa individu juga telah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk sejumlah pejabat Kemenag dan pelaku industri travel haji. Tindakan ini diambil untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti dan pelarian.
Dampak Sosial dan Moral
Dugaan korupsi dalam kuota haji memiliki dampak yang tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga moral dan sosial. Ribuan calon jamaah haji reguler, yang seharusnya mendapat prioritas berdasarkan sistem antrean nasional, justru tergeser karena kuota dialihkan ke jalur haji khusus.
Jamaah reguler umumnya berasal dari kalangan menengah ke bawah yang telah menabung selama puluhan tahun. Sedangkan jalur haji khusus, meskipun legal, biasanya memungut biaya lebih tinggi, dan dalam kasus ini justru diduga dimanipulasi agar kuotanya diperbanyak secara tidak sah.
“Ini mencederai prinsip keadilan dalam beribadah. Jika benar terjadi manipulasi kuota demi keuntungan finansial, maka ini bukan hanya korupsi biasa, tapi bentuk penyalahgunaan amanah umat,” kata Dr. Yuniarti Fadhillah, pakar etika kebijakan publik dari Universitas Indonesia.
Desakan untuk Transparansi
Menyikapi situasi ini, berbagai organisasi masyarakat sipil dan tokoh agama menyerukan agar Kementerian Agama dan KPK segera membuka informasi terkait distribusi kuota haji, termasuk data biro travel yang mendapatkan kuota tambahan, dan dasar pengalokasiannya.
Lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta juga meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
Kementerian Agama, dalam pernyataan resminya sebelumnya, menyatakan akan mendukung penuh proses penegakan hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk memproses setiap temuan yang ada.
“Kami akan kooperatif dan membuka akses yang diperlukan oleh aparat penegak hukum,” ujar Kepala Biro Humas Kemenag dalam keterangan tertulis, tanpa menyebutkan secara spesifik langkah korektif yang diambil kementerian pasca-temuan tersebut.
Penutup: Menanti Akuntabilitas
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menyentuh inti persoalan tata kelola keagamaan di Indonesia. Jika benar bahwa jatah ibadah suci seperti haji dimanfaatkan sebagai komoditas untuk kepentingan ekonomi, maka bukan hanya hukum yang harus ditegakkan, tapi juga reformasi menyeluruh dalam sistem pengelolaan ibadah.
KPK diminta tidak hanya menghentikan praktik korupsi ini, tetapi juga mengungkap pola sistemik yang memungkinkan terjadinya penyimpangan dalam distribusi kuota. Langkah ini penting agar kepercayaan umat kepada lembaga penyelenggara ibadah haji dapat dipulihkan.
Hingga saat ini, publik masih menanti hasil penyelidikan lengkap dan daftar resmi tersangka dalam kasus ini. Jika tidak ditangani secara serius, kasus ini berpotensi mengulang kembali sejarah kelam korupsi di sektor pelayanan keagamaan.

