Jakarta, Mata4.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terus melanjutkan proses penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk sektor pendidikan. Salah satu proyek besar yang kini menjadi sorotan adalah pengadaan laptop jenis Chromebook senilai Rp9,9 triliun, yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung memeriksa DAS, yang diketahui sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Menteri Nadiem Makarim. Pemeriksaan terhadap DAS dilakukan pada pekan kedua September 2025 sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap aktor-aktor kunci yang diduga terlibat dalam pengambilan keputusan teknis dan administratif terkait proyek tersebut.
Dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Chromebook
Proyek pengadaan Chromebook ini dilaksanakan dalam rangka mendukung program digitalisasi pendidikan nasional. Ribuan sekolah di berbagai wilayah Indonesia ditargetkan mendapatkan bantuan perangkat laptop berbasis sistem operasi Chrome OS. Namun, sejak awal pelaksanaannya, proyek ini menuai kritik dari berbagai kalangan karena dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan diduga mengandung penyimpangan prosedural.
Hasil audit internal dan kajian teknis yang ditemukan Kejagung menunjukkan bahwa terdapat perubahan signifikan dalam spesifikasi perangkat yang diadakan. Kajian awal yang dilakukan pada 2019 oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom) Kemendikbudristek merekomendasikan penggunaan perangkat dengan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut diabaikan dan diganti dengan sistem berbasis Chrome OS, tanpa penjelasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa perubahan itu “terlihat dipaksakan” dan diduga melibatkan intervensi dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan di luar struktur resmi kementerian.
Pemeriksaan DAS: Memperluas Jejak Penyidikan
Dalam keterangan tertulis yang dirilis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, disebutkan bahwa pemeriksaan terhadap DAS bertujuan untuk memperdalam informasi mengenai proses pengambilan keputusan serta kemungkinan adanya komunikasi informal antara pihak internal kementerian dan vendor pengadaan.
“Pemeriksaan saksi DAS dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah informasi penting yang ditemukan dalam dokumen dan komunikasi internal terkait proses pengadaan Chromebook,” ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (16/9).
Menurut Ketut, DAS bukan satu-satunya pihak yang diperiksa dalam pekan tersebut. Beberapa saksi lain yang telah dimintai keterangan termasuk mantan pejabat eselon I dan II Kemendikbudristek, anggota tim teknis TIK, perwakilan vendor pengadaan, serta konsultan infrastruktur pendidikan digital.
Posisi Hukum Nadiem Makarim
Hingga berita ini diturunkan, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim masih berstatus sebagai saksi. Ia telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik, termasuk dalam pemeriksaan maraton selama lebih dari 12 jam pada akhir Agustus 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, Nadiem dicecar dengan lebih dari 30 pertanyaan yang berfokus pada proses pengambilan keputusan strategis dalam proyek pengadaan TIK.
Pihak Kejagung menegaskan bahwa status hukum seseorang hanya dapat ditentukan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan opini publik atau tekanan politik.
“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pemeriksaan terhadap siapa pun dilakukan semata-mata untuk menemukan kebenaran hukum berdasarkan fakta dan bukti,” tegas Ketut.
Transparansi dan Tantangan Penyidikan
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik karena melibatkan anggaran besar dan menyangkut nasib pendidikan di berbagai daerah, terutama di kawasan 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Transparansi penegakan hukum menjadi tuntutan berbagai lembaga masyarakat sipil yang aktif mengawasi sektor pendidikan dan anggaran publik.
Salah satu tantangan utama dalam penyidikan ini adalah menelusuri alur keputusan teknis yang menyimpang dari rekomendasi awal, serta mencari tahu siapa yang memiliki otoritas akhir dalam mengubah spesifikasi pengadaan.
Lembaga antikorupsi dan sejumlah akademisi menilai bahwa penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menyasar kemungkinan adanya intervensi dari pihak eksternal, seperti vendor atau konsultan yang memiliki kedekatan dengan pejabat tertentu.
“Kasus ini bukan hanya soal pengadaan barang. Ini soal tata kelola kebijakan dan bagaimana keputusan diambil, apakah berdasarkan pertimbangan pedagogis atau kepentingan bisnis,” ujar Dr. Sri Astuti, pakar kebijakan pendidikan dari Universitas Indonesia.
Sikap Kemendikbudristek
Pihak Kemendikbudristek melalui Biro Humas menyatakan bahwa kementerian menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama sepenuhnya jika dibutuhkan. Kementerian juga menyampaikan bahwa semua kebijakan yang dibuat selama masa kepemimpinan sebelumnya telah melalui mekanisme internal.
“Kami mendukung penuh proses hukum yang transparan dan akuntabel. Jika dibutuhkan klarifikasi atau dokumen, kami siap menyediakannya,” tulis pernyataan resmi Kemendikbudristek, tanpa menyebut nama pejabat yang menandatangani.
Penutup: Praduga Tak Bersalah dan Tuntutan Keadilan
Sebagai bagian dari prinsip jurnalisme yang adil dan berimbang, penting untuk ditegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk Nadiem Makarim maupun staf-stafnya. Semua proses penyidikan dilakukan dalam kerangka mencari bukti hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kejagung menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan seiring dengan bertambahnya alat bukti dan keterangan saksi. Jika ditemukan bukti kuat, maka penetapan tersangka akan dilakukan sesuai prosedur hukum.
Publik menanti hasil akhir dari kasus ini, bukan hanya untuk mengungkap siapa yang harus bertanggung jawab, tetapi juga untuk memastikan bahwa praktik pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan berjalan secara bersih, transparan, dan pro terhadap kepentingan peserta didik di seluruh Indonesia.

