Bekasi, Mata4.com – Rencana pemerintah menghapus Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan menggantinya dengan Badan Pengaturan (BP) BUMN menuai kritik dari sejumlah pihak. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai keberadaan BP BUMN tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar dalam tata kelola perusahaan pelat merah.
Menurut Bhima, pembentukan BP BUMN justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). “Sebaiknya BP BUMN dibubarkan saja. Seluruh fungsi tata kelola BUMN bisa langsung dikelola Danantara, mulai dari pemilihan direksi hingga pengawasan,” ujar Bhima di Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Bhima menegaskan, setelah revisi UU BUMN 2025 berlaku, aset perusahaan negara bukan lagi aset negara. Dengan demikian, intervensi negara akan semakin terbatas, kecuali dalam pemberian subsidi dan kompensasi yang bisa langsung ditangani Kementerian Keuangan bersama Danantara.

Ia menilai keberadaan BP BUMN justru menambah rantai birokrasi yang panjang. “Alih-alih menyederhanakan, pembentukan badan baru malah berpotensi menghambat gerak BUMN dan menjadi ruang baru transaksi politik,” tegasnya.
Sejumlah catatan buruk BUMN menjadi latar kritik Bhima, mulai dari tingginya utang BUMN karya senilai Rp184 triliun hingga berbagai kasus korupsi besar yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Kasus-kasus seperti Jiwasraya, Asabri, Taspen, hingga dugaan korupsi jumbo di Pertamina menunjukkan bahwa tata kelola BUMN masih jauh dari ideal.
Wacana pembentukan BP BUMN kini masih menunggu pembahasan di DPR. Publik menantikan apakah pemerintah dan legislatif akan benar-benar menghadirkan solusi untuk meningkatkan peran BUMN, atau justru memperumit birokrasi baru.
