Bekasi, Mata4.com — Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bekasi kembali menggulirkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2026 dengan target penerbitan 3.000 Sertifikat Hak Tanah (SHT).
Kasi Survei dan Pemetaan ATR/BPN Kota Bekasi, Andri Ivandi G. Munthe, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Kementerian ATR/BPN yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Program ini untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat atas tanah yang dimiliki,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan turun langsung ke lapangan dengan melibatkan pihak kelurahan. Kegiatan meliputi pengumpulan data fisik melalui proses pengukuran dan pengumpulan data yuridis terkait kelengkapan berkas permohonan
Tahun ini, pendaftaran baru PTSL tersebar di 10 kelurahan, yakni Jatimakmur, Jatikarya, Jatiraden, Jatirangga, Jatirangon, Kalibaru, Medansatria, Pejuang, Harapan Mulya, dan Marga Mulya.
Panitia pelaksana sendiri telah dilantik pada 10 April 2026 sebagai bagian dari persiapan percepatan program di lapangan.
Munthe menjelaskan, target penyelesaian program diharapkan sebelum September 2026. Namun, capaian tersebut tetap bergantung pada kelengkapan berkas yang diserahkan masyarakat serta kondisi di lapangan termasuk pemasangan tanda batas oleh masyarakat untuk mempercepat pelaksanaan pengukuran.
Berdasarkan pendataan ATR/BPN, masih terdapat sekitar 30 ribu bidang tanah di Kota Bekasi yang belum memiliki sertifikat hak milik. Kondisi ini menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat.
Seiring dengan itu, masyarakat yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) juga diimbau untuk melaporkan dokumennya ke kantor pertanahan guna dilakukan verifikasi dan validasi data.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keakuratan data pertanahan sekaligus meminimalisasi potensi sengketa di kemudian hari.
Penulis: Nugie
