Jakarta, Mata4.com — Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan bahwa tarif cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan pada tahun anggaran 2026. Keputusan tersebut disampaikan oleh Kementerian Keuangan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi nasional, potensi pelanggaran cukai, hingga keberlanjutan industri hasil tembakau legal di Indonesia.
Pengumuman ini menjadi sorotan publik karena selama beberapa tahun terakhir, tarif cukai rokok selalu mengalami kenaikan. Langkah pemerintah untuk menahan tarif pada tahun depan dinilai sebagai perubahan pendekatan yang strategis.
Pertimbangan Pemerintah: Stabilitas dan Penegakan Hukum
Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Arif Wibowo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi masyarakat pascapandemi, daya beli yang masih belum sepenuhnya pulih, serta maraknya peredaran rokok ilegal.
“Kenaikan cukai memang efektif dari sisi pengendalian konsumsi, namun di sisi lain juga menciptakan tekanan di lapangan berupa maraknya rokok ilegal. Tahun depan, fokus kami adalah menertibkan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Arif.
Ia menambahkan bahwa pemerintah sedang menyusun serangkaian kebijakan operasional, termasuk memperkuat sistem pelacakan pita cukai, meningkatkan operasi pasar, serta memperluas kerja sama dengan penegak hukum untuk mencegah produksi dan distribusi rokok tanpa cukai.
Tanggapan Ekonom: Langkah Rasional, Tapi Butuh Aksi Nyata
Keputusan pemerintah ini mendapat tanggapan dari kalangan ekonom dan pengamat kebijakan publik. Dosen dan peneliti di Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Dr. Wina Setiadi, menyebut bahwa kebijakan ini merupakan langkah rasional dalam konteks ekonomi saat ini.
“Kita tidak bisa terus mengandalkan kenaikan tarif cukai tanpa memperkuat pengawasan. Kalau tidak, dampaknya justru kontra produktif karena mendorong rokok ilegal masuk ke pasar dan merusak penerimaan negara,” jelas Wina.
Namun, ia juga menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat tergantung pada aksi nyata pemerintah di lapangan. “Kalau hanya menahan tarif tanpa memberantas rokok ilegal secara serius, itu hanya menunda masalah.”
Industri Legal Dukung, Tapi Minta Perlindungan Nyata
Pelaku industri hasil tembakau legal menyambut positif keputusan ini. Menurut mereka, kenaikan tarif cukai yang terlalu agresif selama lima tahun terakhir telah memukul kelangsungan usaha, terutama bagi produsen kecil dan menengah.
“Kami menghargai keputusan ini sebagai ruang bernapas. Tapi yang paling kami harapkan sekarang adalah perlindungan nyata dari pemerintah terhadap produk ilegal yang menghancurkan pasar,” ujar Suryo Nugroho, Direktur Asosiasi Pengusaha Rokok Nasional.
Ia menyebut bahwa saat ini banyak produk rokok ilegal yang dijual bebas dengan harga sangat murah tanpa cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Hal ini, menurutnya, tidak adil bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Kerugian Negara dari Rokok Ilegal Mencapai Triliunan
Menurut data Kementerian Keuangan, potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal mencapai lebih dari Rp6 triliun setiap tahunnya. Jumlah ini belum termasuk kerugian dari aspek kesehatan dan dampak sosial yang ditimbulkan.
Modus pelanggaran yang umum terjadi antara lain penggunaan pita cukai palsu, penyelundupan rokok dari luar negeri, hingga produksi rumahan tanpa izin yang menjual produk tanpa membayar cukai sama sekali.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengaku telah menyiapkan langkah pengawasan lebih ketat pada 2026, termasuk penerapan sistem digitalisasi untuk pelacakan pita cukai dan integrasi data lintas instansi.
Keseimbangan antara Pendapatan, Industri, dan Kesehatan
Sementara itu, organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu kesehatan mengkritik keputusan ini karena dinilai dapat menghambat upaya pengendalian konsumsi rokok nasional. Namun, pemerintah menekankan bahwa pendekatan fiskal harus berjalan beriringan dengan strategi non-fiskal seperti kampanye edukasi dan promosi gaya hidup sehat.
“Kami tetap berkomitmen menurunkan prevalensi merokok, terutama di kalangan remaja. Tahun depan, anggaran kampanye bahaya rokok akan kami tingkatkan, bersamaan dengan pembentukan klinik berhenti merokok di puskesmas seluruh Indonesia,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Dr. Ratna Pratiwi.
Ia menambahkan bahwa pendekatan persuasif dan edukatif penting untuk jangka panjang. “Kebijakan pengendalian tembakau tidak cukup hanya dengan menaikkan cukai. Perlu perubahan budaya dan kesadaran masyarakat.”
Pemerintah Siapkan Evaluasi Berkala
Pemerintah juga menyampaikan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali pada pertengahan tahun 2026. Jika peredaran rokok ilegal berhasil ditekan secara signifikan, maka opsi penyesuaian tarif cukai pada tahun berikutnya akan kembali dipertimbangkan.
“Kami tidak menutup kemungkinan untuk kembali menyesuaikan tarif, tapi prioritas saat ini adalah penegakan hukum. Kami ingin ekosistem yang sehat dan adil bagi pelaku industri yang legal,” kata Arif Wibowo dari Ditjen Bea Cukai.
Kesimpulan
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026 merupakan langkah strategis yang menandai pergeseran fokus dari pendekatan fiskal ke penegakan hukum terhadap rokok ilegal. Meskipun menimbulkan pro dan kontra, kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara perlindungan industri legal, penerimaan negara, dan kesehatan publik.
Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada implementasi pengawasan yang ketat, penindakan tegas terhadap pelanggaran, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam memilih produk legal dan mendukung program pengendalian rokok.

