Pandeglang, Mata4.com — Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan setelah beredarnya video yang memperlihatkan aktivitas sejumlah tenaga pendidik di Kabupaten Pandeglang, Banten, yang diduga melakukan tindakan tidak patut saat jam sekolah masih berlangsung. Video tersebut menampilkan seorang kepala sekolah dan guru sedang asyik berkaraoke di ruang kelas dengan menggunakan smart TV bantuan dari pemerintah.
Peristiwa itu terjadi di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Cikeusik. Dalam video berdurasi kurang dari satu menit yang viral di media sosial, tampak dua orang dewasa berseragam dinas sedang bernyanyi dengan santai di dalam ruang kelas kosong. Alat bantu karaoke berupa smart TV, yang diketahui merupakan fasilitas bantuan pemerintah pusat untuk menunjang pembelajaran digital, digunakan sebagai media hiburan.
Video ini segera memancing perhatian publik dan mengundang respons negatif dari masyarakat, terutama para orang tua murid dan pegiat pendidikan. Banyak yang mempertanyakan etika profesional para pendidik yang seharusnya menjadi teladan dan memprioritaskan proses belajar-mengajar.
Dinas Pendidikan Bertindak Cepat
Menyikapi polemik tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang segera melakukan investigasi dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Kepala Dinas, H. Ahmad Kosim, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan melakukan penelusuran ke sekolah yang bersangkutan.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Apalagi dilakukan oleh kepala sekolah dan guru yang seharusnya menjadi contoh di lingkungan pendidikan. Kami telah memanggil mereka untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Menurut Ahmad Kosim, peristiwa itu terjadi saat sebagian guru lain sedang mengikuti pelatihan, dan sekolah dalam kondisi tidak sepenuhnya aktif. Namun, alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran atas penggunaan fasilitas sekolah untuk aktivitas di luar kepentingan pendidikan.
“Meskipun kondisi sekolah sedang tidak normal, tidak semestinya fasilitas pembelajaran digunakan untuk hal yang tidak sesuai fungsi. Ini melanggar etika profesi dan bisa berdampak buruk pada citra pendidikan kita,” lanjutnya.
Pemberian Sanksi dan Pembinaan
Setelah dilakukan pemeriksaan internal, Dinas Pendidikan menjatuhkan sanksi administratif kepada oknum kepala sekolah dan guru yang terlibat. Keduanya mendapatkan teguran keras secara tertulis, dan jabatan struktural kepala sekolah dicabut sementara waktu untuk proses pembinaan dan evaluasi.
Pihak dinas menegaskan bahwa proses sanksi dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap institusi pendidikan.
“Kami mengedepankan pembinaan, tetapi tetap memberikan tindakan tegas sebagai bentuk akuntabilitas,” kata Kosim.
Selain itu, dinas juga akan memperluas pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas bantuan teknologi di sekolah-sekolah lain agar tidak terjadi penyalahgunaan serupa.
Reaksi Publik: Harapan untuk Etika dan Keteladanan
Warga dan orang tua siswa menyampaikan kekecewaan terhadap kejadian tersebut. Banyak yang menilai bahwa peristiwa itu mencerminkan kurangnya kesadaran dan tanggung jawab moral di kalangan sebagian pendidik.
Yuliana (45), orang tua murid dari sekolah tersebut, mengungkapkan kekhawatirannya. “Kalau guru dan kepala sekolahnya saja bersantai seperti itu, siapa yang akan mendidik anak kami dengan serius? Anak-anak butuh contoh yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, Forum Pemantau Pendidikan Pandeglang menyatakan bahwa insiden ini harus menjadi refleksi bagi seluruh lembaga pendidikan di daerah. Ketua forum, Fadli Ramadhan, mengatakan bahwa pendidikan bukan hanya soal kurikulum, tetapi juga tentang karakter dan nilai-nilai keteladanan.
“Ini bukan soal nyanyi saja, tapi soal bagaimana guru dan kepala sekolah memosisikan diri mereka sebagai figur yang dihormati dan diteladani oleh murid,” kata Fadli.
Pengawasan Penggunaan Smart TV Bantuan Pemerintah
Perangkat smart TV yang digunakan dalam insiden ini diketahui merupakan bagian dari program bantuan sarana pembelajaran digital dari pemerintah pusat kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Bantuan ini dimaksudkan untuk mendukung transformasi digital dalam pendidikan, terutama pascapandemi.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau agar semua satuan pendidikan penerima bantuan mengelola dan menggunakan perangkat dengan tanggung jawab dan integritas tinggi.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, Dr. Elvira Hastuti, dalam keterangan terpisah mengatakan:
“Bantuan teknologi bukan untuk gaya-gayaan atau hiburan pribadi. Ini adalah alat untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan harus digunakan sesuai tujuan.”
Ia menambahkan bahwa sekolah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan perangkat bantuan pemerintah tidak disalahgunakan.
Penutup: Momentum Evaluasi Dunia Pendidikan
Kejadian di Pandeglang ini menjadi pengingat penting bahwa keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari sarana yang tersedia, tetapi juga dari integritas dan profesionalisme tenaga pendidiknya. Saat fasilitas pendukung sudah tersedia, namun perilaku pengguna tidak sejalan, maka tujuan pendidikan akan sulit tercapai.
Dinas Pendidikan Pandeglang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, pembinaan, dan etika profesi guru. Mereka juga membuka kanal pengaduan publik untuk memantau jalannya aktivitas sekolah agar transparansi tetap terjaga.
“Kami ingin memastikan bahwa kejadian ini tidak terulang. Dunia pendidikan harus bersih, profesional, dan menjadi tempat terbaik untuk menumbuhkan karakter anak-anak kita,” tutup Ahmad Kosim.

