BMPS Kota Bekasi Mempunyai Catatan Penting Dalam Perwal PPDB 2021/2022

nugie Hukum
26 Apr 2021 16:17Wib
Bagikan atau simpan
BEKASI - Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi, bakal memberi beberapa catatan dalam draf Peraturan Wali Kota (Perwal) penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.
Catatan yang akan diberikan dalam masukan resmi secara tertulis yang disampaikan hari, Selasa (27/4), menurut Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly, diantaranya soal pelibatan swasta dalam PPDB sesuai Permendikbud No 01 tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Selain itu sambung Ayung, ada beberapa hal tehnis dalam pasal-pasal pada draf Perwal PPDB tersebut yang akan dipertanyakan pihaknya karena dianggap masih rancu, sebelum draf tersebut disampaikan ke Bagian Hukum Pemkot Bekasi. Ayung menjelaskan, pelibatan swasta sesuai Permendikbud no 1 2021 yaitu, disebutkan bahwa siswa yang mendaftar melalui jalur KETM dapat diterima di sekolah swasta, dan itu disebutkan dalam aturan Perwal. “Seperti untuk tingkat SMA yang penanganannya oleh Provinsi Jawa Barat, dimana dalam peraturan gubernur (Pergub) disebutkan pemilihan sekolah swasta jika calon siswa melalui jalur jalur keluarga ekonomi tidak mampu (KETM). Sedang di draf Perwal Kota Bekasi tidak disebutkan. Bahkan calon siswa boleh memilih dua sekolah negeri. Itulah masukan yang akan disampaikan BMPS,” papar Ayung. Adapun sekolah swasta “ditakuti” calon siswa karena biaya pendidikan yang jauh lebih mahal dibanding Negeri, menurut Ayung, pihak swasta dapat meringankan biaya pendidikan bagi siswa dengan jalur KETM asalnya pemerintah melalui anggaran bos daerah (Bosda) juga dapat membantu sekolah swasta. “Intinya, kita dari BMPS meminta kepada pemerintah Kota Bekasi agar tidak melakukan tindakan dikotomi antara sekolah negeri dan swasta,” tandas Ayung yang diamini Ketua BMPS dr. Asep Zamzam. Lebih jauh Ayung mengatakan, pihaknya cukup menyesalkan sikao dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang terkesan bak anak kecil, dimana jika diprotes baru melakukan tindakan. Namun jika tidak pura-pura lupa. Itu lanjut dia, setidaknya terjadi belum lama ini, dalam rencana penyusunan draf Perwal PPDB. “Awalnya BMPS yang merupakan stakeholder pendidikan hampir tidak dilibatkan dalam penyusunan draf Perwal. Padahal beberapa hari sebelumnya, pihak Disdik sudah memberikan draf ke BMPS. Namun saat ditunggu hingga beberapa hari, permintaan masukan BMPS oleh dinas tidak dilakukan. Setelah kita pertanyakan kepada pemangku jabatan dalam hal ini Kadis dan Sekdis, keduanya secara pribadi meminta maaf dan siap menunggu masukan BMPS,” ungkap Ayung. Diberitakan sebelumnya, BMPS Kota Bekasi menilai Pemerintah setempat, tidak memiliki komitmen yang jelas dalam memajukan mutu pendidikan. Sehingga masih mendikotomi antara sekolah Negeri dan Swasta. Hal itu diutarakan Ayung Sardi Dauly selaku Sekretaris BMPS Kota Bekasi, menyikapi tidak dilibatkannya BMPS dalam pembahasan Peraturan Wali Kota (Perwal) penerimaan pendaftaran siswa didik baru (PPDB) 2021. Ayung mengatakan, pihaknya merasa sangat kecewa dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi. “Jelas itu menandakan pemerintah tidak memiliki komitmen dalam memajukan mutu pendidikan di Kota Bekasi. Karenan tidak melibatkan BMPS dalam pembahasan Perwal PPDB 2021. Ironisnya, kejadian itu sering kali terulang dalam setiap tahunnya,” tandas Ayung. “Sepertinya keberpihakan pemerintah terhadap sekolah swasta memang tidak ada, sehingga selalu saja mengabaikan keberadaan sekolah swasta dalam membuat ataupun menetapkan kebijakan Pendidikan,” cetus Ayung, Selasa (27/4/2021).
Tags: