Jakarta, mata4.com — Isu mengenai tanah negara yang tidak dapat dimiliki oleh warga negara terus menjadi perbincangan publik. Banyak masyarakat mengira bahwa setiap tanah yang ditempati atau dikelola dalam jangka waktu lama otomatis bisa dimiliki. Namun, dalam praktik hukum pertanahan di Indonesia, hal ini tidak selalu berlaku, Minggu (25/5/2025).
Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, tanah negara adalah tanah yang tidak dilekati hak atas tanah apa pun, dan sepenuhnya berada dalam kewenangan negara. Warga negara bisa mengajukan hak atas tanah tersebut, namun tidak otomatis memilikinya, meskipun sudah ditempati dalam waktu lama.
Mengapa Tanah Negara Tidak Bisa Dimiliki?
Dihubungi secara terpisah, Kepala Seksi Penetapan Hak Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Andi Prasetyo, menjelaskan bahwa tanah negara hanya dapat dimiliki jika telah mendapat hak atas tanah dari negara, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, atau Hak Guna Bangunan.
“Warga bisa mengajukan permohonan hak atas tanah negara melalui proses administrasi yang ketat. Jika tidak ada penetapan hak, maka status tanah tersebut tetap sebagai tanah negara, meskipun sudah lama dikuasai secara fisik,” ujarnya.
Kasus Umum: Menguasai Bukan Berarti Memiliki
Banyak warga mengklaim tanah negara karena telah menggarap atau menempatinya selama bertahun-tahun. Namun, tanpa dokumen resmi dan persetujuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), klaim tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Dosen Hukum Agraria dari Universitas Indonesia, Dr. Ratna Dewi, menegaskan bahwa prinsip hukum agraria di Indonesia tidak mengenal asas "hak milik berdasarkan penguasaan semata".
“Penguasaan fisik tanpa legalitas tidak mengubah status hukum tanah. Negara berhak mengambil kembali tanah tersebut jika diperlukan untuk kepentingan umum,” katanya.
Apa yang Harus Dilakukan Warga?
Bagi warga yang ingin memperoleh hak atas tanah negara, berikut langkah yang bisa ditempuh:
- Ajukan permohonan hak ke kantor pertanahan setempat.
- Lengkapi dokumen, termasuk bukti penguasaan dan identitas.
- Ikuti proses pengukuran dan pengumuman oleh BPN.
- Jika disetujui, akan diterbitkan sertifikat hak atas tanah.
Tanah negara tidak serta merta menjadi milik warga meski telah dikuasai dalam waktu lama. Proses legal dan administratif menjadi kunci utama untuk memperoleh hak secara sah. Pemerintah pun diharapkan lebih aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi sengketa atau konflik agraria di kemudian hari.