BEKASI - Ketentuan yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi soal larangan operasional tempat hiburan malam (THM), jadi Maklumat Pemerintah Kota Bekasi.
Bersama Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan maklumat bersama terkait pelaksanaan ibadah dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Kepala Disparbud Kota Bekasi, Arief Maulana mengatakan, tentunya terkait maklumat ada kaitan dengan para pelaku usaha bidang pariwisata. Dalam hal ini akan melaksanakan dan mematuhi dengan pengawasan bersama OPD terkait, dan juga informasi dari masyarakat dengan tujuan ada sikap dan tindakan sesuai ketentuan.
"Jka ada yang melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai aturan, mungkin ditegur dulu bahkan lebih tegas sampai penutupan usaha," ungkap Arief, di Kota Bekasi, Rabu (26/2/2025).