Viral Tiktok, Begini Tanggapan Kejari Kota Bekasi Usai Disebut Penghianat Negara

nugie Hukum
22 Jun 2023 16:43Wib
Bagikan atau simpan
BEKASI - Viral aksi protes orangtua Ricopujianto yang merupakan karyawan PT Pratama Prima Bajatama yang menjadi tersangka atas perkara tindak pidana umum dengan melanggar pasal 374 KUHP atau 372 KUHP.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intelejen Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi kepada wartawan pada keterangan pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (22/6/2023). Yadi mengungkapkan bahwa perkara ini adalah limpahan dari Polda Metro Jaya (PMJ) yang sudah diteliti oleh Jaksa Retina Sihombing jaksa Fungsional di Kejari Kota Bekasi. "Perkara itu saat ini sudah P-21. Berkas perkara tersebut baik materil maupun imateril P-21 atau lengkap. Bahwa terdakwa Rico Pujianto, telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Jaksa melanjutkan penahanan di Lapas Bulak Kapal selama 20 hari," Papar Yadi. Dijelaskan, saat penyidik PMJ menyerahkan tersangka (rico pujianto) ke Kejari Kota Bekasi pada 5 Juni 2023, kondisinya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, disertakan surat keterangan dokter. Dan juga berkas perkara itu dilimpahkan ke PN Kota Bekasi, pada hari Rabu 7 Juni 2023. Saat ini penanganan perkara itu dalam proses persidangan di PN Kota Bekasi dengan penetapan nomor 232/pidd /2023 /PN Bekasi 7 Juni 2023 terdakwa Rico Pujianto sudah beralih menjadi tahanan hakim sampai klarifikasi ini diterbitkan. "Kami tegaskan bahwa Tiktok orang tua  Pujianto atas nama Alex isinya tidak benar. tersangka diserahkan dalam keadaan sakit dan dipenjarakan karena ketika penyerahan Kondisi sehat berdasarkan keterangan dokter dari Polda Metro Jaya. Diserahkan dalam keadaan sehat," imbuhnya tegas. Ketika ditanya soal langkah apa yang ditempuh Kejari Kota Bekasi soal viralnya video, pihaknya (Baca: Kejari Kota Bekasi) hanya menjawab masih pikir pikir. Orangtua Rico Pujianto (Alex) di Tiktok Dalam keterangan orang tua terdakwa (Rico Pujianto) menjelaskan perjalanannya menggunakan angkutan umum dari hotel di bekasi "saya dengan istri akan ke penjara di bulak kapal. Mengambil anak saya dibawa ke rumah sakit," begitu seruannya. Dia juga menyebut bahwa oknum jaksa (DN) dan Kajari Bekasi (LM) penghianat negara. "Anak saya tidak bersalah kalian penjarakan, kalian biadab dan saya akan melawan (red-oknum) penegak hukum," Lontaran katanya. Viralnya video tersebut diunggah oleh akun Tiktok Ricopujianto05, dengan narasi tidak terima anaknya dipenjara. Dia menyebut bahwa Kepala Kejaksaan dan Jaksa Kota Bekasi Penghianat negara bahkan menyebut kata biadab. (Nugie/red)
Tags: