Bekasi, Mata4.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menyoroti dugaan pelanggaran pajak dan perizinan yang dilakukan oleh sejumlah hotel dan apartemen di wilayah tersebut. Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menyampaikan bahwa temuan ini menjadi perhatian serius dan harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Kamis (22/5/2025), Arif menjelaskan bahwa terdapat sejumlah hotel yang menunggak pajak daerah hingga enam bulan. Selain itu, beberapa apartemen terindikasi telah beralih fungsi menjadi penginapan harian atau per jam tanpa mengantongi izin serta tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
“Dari pantauan kami, ada tiga hotel besar yang belum membayar kewajiban pajaknya. Ini pelanggaran serius dan harus ditindak tegas. Pemerintah harus hadir untuk memberikan sanksi, mulai dari teguran, pemasangan stiker peringatan, hingga spanduk pemberitahuan kepada publik,” ujar Arif.
Ia menambahkan bahwa kewajiban membayar pajak, seperti Pajak Hiburan dan Pajak Hotel dan Restoran (PHH), adalah bagian dari kontribusi kepada kas daerah dan tidak boleh diabaikan oleh pelaku usaha.
Komisi III juga mencatat bahwa apartemen yang berubah fungsi menjadi penginapan tanpa izin menimbulkan potensi pelanggaran perda dan berisiko merugikan pendapatan asli daerah (PAD). “Jika apartemen difungsikan sebagai penginapan, maka harus tunduk pada regulasi perhotelan, termasuk kewajiban membayar pajak,” tegas Arif.
Menanggapi hal tersebut, Komisi III telah melakukan koordinasi dengan pihak manajemen hotel dan apartemen terkait. Arif menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan tenggat waktu satu bulan bagi para pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban mereka. Bila tidak ada perubahan, Komisi III akan merekomendasikan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran ini. Hal ini telah kami sampaikan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024 kepada Wali Kota,” katanya.
Lebih lanjut, Arif mengingatkan bahwa meskipun investasi penting bagi pertumbuhan daerah, kepatuhan terhadap regulasi dan pajak tetap harus dijaga demi menciptakan iklim usaha yang adil serta mendukung peningkatan PAD.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil. Mata4.com masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.