Putusan Sidang Ketua Organda Kota Bekasi, Jadi Tahanan Kota

nugie Nasional
13 Nov 2020 17:06Wib
Bagikan atau simpan
BEKASI - Dalam perkara Nomor 609/Pid.B/2020/PN.Bks dengan terdakwa Amat Juaini (AJ),7 pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
1) Menyatakan Terdakwa Amat Juaini terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama; 2) menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana selama 9 bulan; 3) menetapkan masa penangkapan dan penahanan kota dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang telah dijatuhkan; 4) menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota; 5) menetapkan barang bukti tetap melekat dalam berkas perkara; 6) menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- Seperti dikatakan Kuasa Hukum AJ, Purwadi, SH melalui keterangan tertulis, sudah sangat jelas bahwa terdakwa tidak ditahan, karena putusan hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota Foto Nugie : Kuasa Hukum Korban Anton Widodo, SH "Sudah jelas dalam Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi dipersidangan hari ini, AJ mendapat hukuman 9 bulan, dengan status tahanan kota," Ungkap Purwadi singkat, Jumat (13/11/2020). Sementara, terpisah kuasa hukum korban Anton Widodo, SH mengaku kecewa dengan putusan hakim atas terdakwa AJ yang menjabat sebagai Ketua Organda Kota Bekasi. Dikatakan, putusan hari ini berdasarkan unsur dakwaan sudah terpenuhi dari pasal 378 KUHP, AJ mendapatkan vonis hukuman 9 bulan dengan status tahanan kota. "Kita menghargai keputusan hakim. Namun sangat disayangkan tidak dilakukan penahanan terhadap terpidana,"paparnya. Sebenarnya, lanjut Anton, pada pasal 9 ayat 2, pasal 21 kitab UU hukum acara pidana, terdakwa bisa ditahan. "Nanti coba siapa yang menjamin terpidana baik-baik saja,"tanya Dia. To Akibat putusan hari ini sangat terimplikasi terhadap Organda DPD Jawa Barat. Menurutnya kemarin memang masih status terdakwa, namun hari ini sudah status terpidana. Maka harus dipecat sebagai ketua organda. "Kita tunggu sampai 7 hari apabila jaksa tidak ajukan banding berarti sudah inkrah," ungkapnya seraya mengatakan, Karena status terpidana tidak bisa lagi menjalankan tugas sebagai Ketua Organda karena sudah menjadi tahanan kota. Sebagai salah satu pengurus Organda Kota Bekasi, Anton Widodo merasa kekosongan pemimpin organda bisa di isi sesuai perintah Jawa barat. "Kita butuh ketegasan dari DPD Organda Jabar, untuk menonaktifkan ketua organda yang sudah menjadi terpidana,"kata. "Tentu kita akan layangkan surat ke DPD Organda Kota Bekasi dan ditembuskan kepada instansi yang menjadi penasihat Organda," imbuhnya.
Tags: