Bekasi, mata4.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menyampaikan sebanyak 99 poin rekomendasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024. Rekomendasi ini dibacakan oleh anggota Komisi I, Fendaby Surya Putra, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, dikutip berita Bekasi, Jumat (23/5/2025).
Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan hasil rapat kerja bersama mitra kerja Komisi I DPRD. Tujuannya adalah untuk memberikan masukan strategis terhadap pelaksanaan kinerja Pemerintah Kota Bekasi.
“Rekomendasi Komisi I DPRD merupakan salah satu wujud sistem perimbangan kekuasaan dalam pemerintahan daerah. Hal ini sebagai bentuk sinergi dan upaya saling melengkapi dalam menjalankan fungsi check and balance guna mendukung pencapaian visi dan misi kepala daerah,” ujar Fendaby.
Adapun rincian rekomendasi yang diberikan Komisi I meliputi:
Sekretaris Daerah: 1 rekomendasi
Sekretariat DPRD: 3 rekomendasi
Inspektorat: 7 rekomendasi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP): 8 rekomendasi
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat): 4 rekomendasi
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM): 7 rekomendasi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil): 4 rekomendasi
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol): 5 rekomendasi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP): 5 rekomendasi
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (DP3KB): 3 rekomendasi
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi): 4 rekomendasi
Unsur kecamatan dan kelurahan se-Kota Bekasi: 58 rekomendasi
Fendaby menegaskan bahwa rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dan strategis untuk memperkuat komitmen pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Melalui indikator produktivitas, kualitas, responsibilitas, dan akuntabilitas, DPRD berharap rekomendasi ini dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh perangkat daerah,” pungkasnya.