DPRD Bekasi Dorong Solusi Komprehensif Sebelum Tertibkan Bangunan Liar

xnkbgwesmjyffrp Advertorial
04 Mei 2025 13:05Wib
Bagikan atau simpan

Bekasi, Mata4.com — Komisi 2 DPRD Kota Bekasi mendesak Pemerintah Daerah untuk mencari solusi terbaik sebelum menertibkan bangunan liar (bangli) yang berdiri di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) maupun wilayah lain yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan, Minggu (4/5/2025).

Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, menyampaikan bahwa penertiban harus dilakukan dengan strategi yang menyeluruh, termasuk mempertimbangkan solusi relokasi bagi warga terdampak. "Tentu saja penertiban harus dilakukan, tetapi pemerintah juga harus memberikan solusi bagi warga," ujarnya saat ditemui rakyatbekasi.com di Gedung DPRD Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

Evi menekankan bahwa penertiban tidak cukup hanya dengan membongkar bangunan, namun harus diiringi dengan langkah jangka panjang agar bangunan liar tidak kembali bermunculan. Ia menyoroti perlunya pemerintah memperkuat penataan lokasi dan memberikan alternatif tempat tinggal, seperti rumah susun atau hunian khusus bagi warga terdampak, agar tercipta solusi yang saling menguntungkan (win-win solution).

Menurut Evi, proses penertiban harus diawali dengan pendataan menyeluruh, dilanjutkan dengan pemberian peringatan kepada pemilik bangunan liar sebelum dilakukan tindakan eksekusi. “Ada tahapan dalam penertiban ini, mulai dari peringatan pertama dan kedua terhadap bangunan yang secara hukum tidak berdiri di tanah pribadi dan melanggar Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya.

Komisi 2 berharap agar langkah penertiban dapat dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, demi menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan para camat dan lurah untuk segera melakukan pendataan terhadap bangunan liar di berbagai wilayah, terutama yang berada di sekitar aliran sungai. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam memastikan penertiban hanya dilakukan terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah yang tidak sah dan tanpa izin.

"Pendataan bangunan liar ini sudah menjadi kesepakatan dengan Pak Gubernur. Hasil rapat dengan Forkopimda menyatakan bahwa kita segera melakukan penertiban terhadap Bangli," kata Junaedi.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif sebelum tindakan eksekusi dilakukan secara resmi, guna meminimalisir konflik dan memastikan bahwa warga memahami alasan di balik penertiban tersebut.

Tags: