Buntut Pelecehan Ayat Suci di Bekasi, Ini Jelasnya

nugie Peristiwa
27 Nov 2021 10:59Wib
Bagikan atau simpan
BEKASI - Buntut Pelecehan Ayat suci Al-Quran disampaikan Polrestro Bekasi Kota, melalui konferensi Pers, Sabtu (27/11/2021).
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Apriyadi mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) dan/ atau Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE Nomor 19 tahun 2016. Dimana orang tersebut dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Dijelaskan, kronologis kejadiannya pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 18.00 wib, pelapor (SR) mendapat informasi bahwa telah beredar video seorang laki-laki yang di rekamannya mengeluarkan kemaluan dari dalam celana lalu digesekan ke buku doa-doa yang menyerupai kitab suci Al Quran bersampul warna merah, yang di unggah di HP pelaku sehingga video tersebut menjadi viral melalui pesan singkat whatshap dan medsos lainnya. Sehingga mengundang emosi masyarakat yang mendatangi rumah pelaku, dan diketahui pelaku yang beredar dalam video tersebut berinisial BF. Dengan itu, BF patut diduga telah melakukan tindak pidana dengan perkara tersebut, dengan sembilan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. Adapun saksi dalam pelaporan ini meliputi, MRSD (Ketua RW setempat). DGM, warga kampung Rawa Panjang Sepanjang Jaya, Rawalumbu. SBR, warga Pejuang, Medan Satria. Dan SR warga Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. #Kunjungi Lokal Bekasi Youtube
Tags: