PPDB Online 2022, BMPS : Pemerintah Jangan Main Api

nugie Hukum
20 Apr 2022 05:30Wib
Bagikan atau simpan
BEKASI, tapost.id - Penerimaan Peserta Didik Baru SD-SMP di Kota Bekasi berlangsung di bulan Juni 2022. Kendati demikian sampai hari ini peraturan pemerintah belum juga rampung.
ADVERTISEMENT
"Kami di BMPS sudah memperingatkan disdik agar jangan ada yang bermain dalam pelaksanaan PPDB tahun ini, termasuk penambahan siswa dalam 1 rombel dan penambahan rombel dalam 1 sekolah," kata Ayung Sardi Dauly, Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Rabu (20/4/2022). "Jangan sampai kebijakan yang menyeret Walikota sebelumnya terulang, sehingga BMPS kembali mensomasi. Kami berharap Plt. Wali Kota tegak lurus dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 yang diterbitkan pada 25 Januari 2022," tegasnya. Senada dikatakan hal yang sama oleh Hafiz Muhajir, Wakil Sekretaris BMPS, dalam surat tersebut Kemendikbus Ristek mengimbau seluruh pemangku kepentingan di Dinas Pendidikan daerah untuk mempersiapkan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel tahun 2022/2023 sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Sejatinya, tahun ini merupakan kesempatan bagi Plt Wali Kota Bekasi untuk membuktikan komitmenya dalam bidang pendidikan, sehingga masyarakat khususnya pengelola sekolah dapat menjadi watch dog apakah kebijakan yang dibuat dapat memajukan pendidikan di kota Bekasi atau justru memperburuk mutu pendidikan dengan melanggar aturan yang ada seperti menitip siswa diluar proses PPDB Online. "Kami akan bersurat secara khusus ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk membantu proses PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 ini dari Pungli dan Gratifikasi oleh penyelenggara negara,"pungkasnya. Nugie Yudistira
Tags: