Jakarta, Mata4com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut dihadirkan sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah menunaikan kewajiban perpajakan tanpa dibebani denda keterlambatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada warga untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan beban yang lebih ringan.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu melakukan pengajuan khusus untuk memperoleh fasilitas tersebut. Sistem pembayaran akan secara otomatis menghapus sanksi administratif ketika wajib pajak melakukan pelunasan selama periode program berlangsung.
“Pembebasan sanksi administratif ini diberikan secara otomatis sehingga masyarakat dapat langsung memanfaatkan program tersebut saat melakukan pembayaran,” ujar Lusiana dalam keterangannya di Jakarta.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin sebelum masa program berakhir pada akhir Agustus 2026.
Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kualitas hidup warga ibu kota.
Program penghapusan denda ini telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
