Bekasi, Mata4com – Pemerintah Kecamatan Medan Satria bersama jajaran kelurahan, kepolisian dan sejumlah dinas teknis mulai melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di kawasan Tanah Apit, RW 09, Kota Bekasi, Selasa (6/10/2026).
Penertiban tersebut menyasar sejumlah bangunan yang berdiri di kawasan RT 01, RT 02, RT 03, RT 05 dan RT 06. Kegiatan dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan sekaligus upaya Pemerintah Kota Bekasi dalam mengantisipasi potensi banjir saat memasuki musim penghujan.
Camat Medan Satria, Budi Rahman, mengatakan penertiban dilakukan bersama pihak kelurahan dengan melibatkan Kapolsek Medan Satria serta sejumlah perangkat daerah dan dinas teknis.
“Hari ini kami Kecamatan Medan Satria bersama kelurahan didampingi Bapak Kapolsek Medan Satria dan dinas-dinas teknis melaksanakan penertiban Bangli Tanah Apit RW 9,” kata Budi saat berada di lokasi penertiban, Selasa (6/10/2026).
Menurut Budi, penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah mengenai ketertiban umum, kebersihan dan keindahan atau K3.

Namun, penataan kawasan Tanah Apit tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan ketertiban. Pemerintah Kota Bekasi juga menjadikan langkah tersebut sebagai bagian dari strategi pengendalian banjir, khususnya dengan kondisi memasuki musim penghujan.
“Tujuannya adalah untuk menata kawasan dan yang lebih penting lagi atas arahan dan perintah Pak Wali Kota, setiap wilayah melakukan penataan kawasan guna mengendalikan banjir,” ujarnya.
Bentang Kawasan Mencapai 900 Meter
Budi menjelaskan, kawasan yang menjadi sasaran penertiban memiliki panjang sekitar 900 meter dengan lebar kurang lebih 10 meter.
Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik PJT II, sehingga pemerintah melakukan penataan kawasan untuk kepentingan masyarakat secara luas.
“Digarisbawahi, tanah PJT II, tidak ada tanah warga masyarakat. Jadi pemerintah hanya melakukan penataan kawasan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas,” tegasnya.
Penertiban tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 6 hingga 8 Oktober 2026.
Setelah proses penertiban selesai, kawasan tersebut tidak akan dibiarkan begitu saja. Pemerintah telah menyiapkan rencana penataan baru berupa pembangunan pedestrian dan taman.
Disiapkan Anggaran Rp4 Miliar
Budi mengungkapkan, anggaran penataan kawasan tersebut telah disiapkan melalui APBD dengan nilai sekitar Rp4 miliar.
Rencana pembangunan pedestrian dan taman diharapkan dapat mengubah wajah kawasan Tanah Apit menjadi lebih tertata sekaligus memberikan ruang yang lebih baik bagi masyarakat.
Penataan juga akan dilanjutkan dengan normalisasi kali yang berada di kawasan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat membantu memperlancar aliran air dan menjadi bagian dari upaya pengendalian banjir.
Menurut Budi, penataan kawasan tidak hanya berdampak pada wilayah Kecamatan Medan Satria. Pemerintah juga berharap langkah tersebut dapat mendorong penanganan kawasan di bagian hilir, termasuk wilayah Kabupaten Bekasi yang masih berkaitan dengan jalur irigasi tersebut.
“Mudah-mudahan pemerintah Kabupaten Bekasi bisa menyikapi segera dan menindaklanjuti untuk penataan kawasan di wilayahnya masing-masing,” katanya.
Dengan penataan tersebut, kawasan Tanah Apit diharapkan tidak hanya terbebas dari bangunan liar, tetapi juga dapat berkembang menjadi kawasan yang lebih tertib, memiliki ruang publik, serta mendukung upaya pengendalian banjir di wilayah Bekasi.
