Jakarta, Mata4com — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyoroti masih banyak aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang belum dimanfaatkan secara optimal. Menurutnya, kondisi tersebut salah satunya dipengaruhi kehati-hatian para pengambil kebijakan sebelumnya dalam mengelola aset agar tidak terjerat persoalan hukum.
Hal itu disampaikan Pramono usai meninjau lahan eks-kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) di Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
“Salah satu sebab, pasti pengambil keputusan. Pengambil kebijakan itu tidak mau tersandera dengan persoalan hukum,” ujar Pramono.
Pramono mengakui pengelolaan aset pemerintah memerlukan kehati-hatian, namun ia menegaskan bahwa aset yang memiliki nilai strategis perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Untuk memastikan proses pengelolaan berjalan sesuai aturan, Pramono menyatakan akan mengedepankan prinsip transparansi serta melibatkan pendampingan dari lembaga penegak hukum.
“Dari awal, saya juga akan meminta pendampingan dari KPK maupun Jamdatun supaya dalam persoalan yang menyangkut tempat yang sebegitu strategis ini, siapa pun terlindungi secara hukum,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Pramono meninjau lahan eks-kantor BPSDM yang direncanakan akan dikembangkan menjadi Jakarta International Cultural Hub. Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 24.375 meter persegi atau 2,4 hektare dan akan dikembangkan melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan pihak swasta tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Menurut Pramono, lokasi tersebut memiliki nilai strategis karena berada di kawasan Segitiga Emas Jakarta, tepatnya di antara Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Casablanca. Area tersebut dikelilingi pusat bisnis, perkantoran, kawasan diplomatik, pusat perbelanjaan, hingga kawasan hunian yang menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi ibu kota.
Pemprov DKI Jakarta berharap pemanfaatan aset-aset strategis dapat memberikan nilai tambah bagi pembangunan kota sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan aktivitas kreatif di Jakarta melalui pengelolaan yang transparan serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
