Jakarta, Mata4com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua orang terduga pelaku berinisial F dan B. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 2 kilogram dengan nilai yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibie, mengatakan total barang bukti yang diamankan mencapai 2.072,17 gram atau sekitar 2 kilogram sabu.
“Total berat bruto keseluruhan 2.072,17 gram atau sekitar 2 kilogram bernilai lebih dari Rp2 miliar,” ujar Trendy, Kamis (11/6/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan terhadap pergerakan pelaku yang diketahui berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan petugas.
Menurut Trendy, target sempat berpindah dari Kelapa Gading ke kawasan Cempaka Putih sebelum akhirnya bergerak menuju wilayah Krukut, Tamansari, Jakarta Barat.
Kedua tersangka berhasil diamankan pada Rabu (10/6/2026) malam. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas berwarna hitam yang berisi dua paperbag dengan total 11 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip.
Polisi mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diduga berasal dari Riau dan akan dikirim kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa salah satu tersangka mengaku telah dua kali menerima dan mengantarkan sabu atas perintah seseorang yang berinisial B dengan imbalan sejumlah uang setelah pekerjaan selesai.
Selain sabu seberat 2 kilogram, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait lainnya yang berlaku.
