Jakarta, Mata4.com – Hutan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur mengalami kerusakan signifikan. Otorita IKN (OIKN) kini gencar memerangi aktivitas ilegal di delineasi IKN agar calon ibu kota Indonesia yang mencakup sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara tetap tertib, aman, dan berkelanjutan.
“Melalui langkah tegas penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” kata Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan OIKN, Agung Dodit Muliawan, di Sepaku, Penajam Paser Utara, Selasa (9/12/2025).
Langkah penanganan dilakukan melalui patroli rutin berbasis data. Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal memetakan titik rawan, menindaklanjuti temuan, dan memasang papan larangan di empat lokasi strategis.
Pengawasan diperkuat di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto setelah meningkatnya aktivitas ilegal, mulai dari penambangan tanpa izin hingga pembukaan lahan yang tidak sesuai peruntukan. Setiap perambahan di kawasan ini dinilai berpotensi merusak fondasi ekologis pembangunan kota hutan.

Selain penegakan hukum, OIKN juga mengintegrasikan masukan publik sebagai bagian dari strategi pengelolaan kawasan. Wilayah IKN yang luasnya mencapai 252 ribu hektare mayoritas ditetapkan sebagai hutan dan menjadi fokus utama pengawasan.
Pengawasan dilakukan bersama TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, akademisi, dan kelompok pegiat lingkungan. Melalui koordinasi lintas-instansi dan keterlibatan masyarakat, OIKN menargetkan integrasi data pengawasan, penegasan batas kawasan, serta peningkatan penegakan hukum di lapangan.
“Polri juga menegaskan dukungan penuh untuk memperkuat pencegahan dan edukasi warga terkait risiko aktivitas ilegal,” ujar Agung.
OIKN berharap tidak ada lagi perambahan atau kegiatan ilegal yang merusak lingkungan. Jika masih terjadi, penegakan hukum secara tegas akan diberlakukan untuk menjaga kelestarian hutan di IKN.
